Satuan reserse narkoba Polres Kepulauan Meranti menangkap 5 orang yang diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dua diantaranya perempuan.
Pelaku yang ditangkap berinisial MZ (33) warga Tanjung Bakau Kecamatan Rangsang, AM (31) laki-laki, warga Selatpanjang Desa Banglas Kecamatan Tebingtinggi.
Kemudian HS (32) laki-laki, warga Desa Alahair Timur Kecamatan Tebingtinggi dan NG (35) perempuan, warga Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi, serta ZU (37) perempuan, warga Dusun IV Suku Beno Kelurahan Mangga Kecamatan Stabat.
Penangkapan para terduga pelaku dilakukan di tiga TKP yang berbeda di Kecamatan Tebingtinggi.
Adapun TKP pertama di dalam Ruko, salah satu Kantor Partai, Desa Alahair Timur, TKP kedua yakni di sebuah kedai kopi di Jalan Alahair, dan TKP ketiga di dalam rumah Jalan Rumbia Kelurahan Selatpanjang Kota.
Kronologis penangkapan, pada Minggu (6/11/2022) sekira pukul 01.00 WIB, di TKP pertama berdasarkan hasil penyelidikan yang diketahui di dalam sebuah Ruko (kantor salah satu partai politik) Jalan Alahair sering menjadi tempat transaksi dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Sahrudin Pangaribuan SH melakukan penyelidikan selama 2 jam. Benar saja, saat itu ditemukan dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan keluar masuk kantor Parpol tersebut.
Mengetahui hal itu, kemudian petugas melakukan upaya penangkapan. Satu orang laki-laki berinisial MZ berhasil diamankan di luar Ruko. Namun, satu orang lagi berinisial AM menutup pintu ruko saat hendak ditangkap.
Tim berupaya masuk ke dalam ruko dengan didampingi RT setempat. Setelah berhasil masuk, dilakukan penggeledahan. Polisi menemukan 8 paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam ruko tersebut.
Pelaku lalu diinterogasi dan mengaku bahwa barang bukti tersebut milik MZ yang dibeli oleh NG dan HS.
Berbekal informasi dari pelaku tersebut, pada Ahad pagi sekira pukul 08.30 WIB, tim berupaya mencari keberadaan HS dengan cara dihubungi melalui nomor handphone-nya. Lalu HS pun memberitahu bahwa ia sedang berada di kedai kopi milik AY di Jalan Alahair, tepatnya di seberang ruko, dengan membawa satu paket narkotika jenis sabu-sabu untuk diberikan kepada AM.
Tim pun bergerak cepat untuk mengamankan HS. Benar saja ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang sudah di tempel plaster sengaja diletakkan di bawah meja nomor 3 kedai kopi milik AY. Hasil interogasi diketahui narkotika yang ada pada HS didapat dari AB (DPO).
Selanjutnya, sekira jam 10.40 WIB, tim mendapat informasi keberadaan NG yang memberikan narkotika jenis sabu-sabu kepada MZ. Tim berupaya kembali untuk menangkap NG yang berada di dalam rumah di Jalan Rumbia bersama seorang perempuan berinisial ZU.
Dengan didampingi Ketua RT setempat, tim berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti yang baru saja diambil untuk di jual sebanyak 5 paket besar narkotika jenis sabu-sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku di TKP pertama berupa 8 paket sabu seberat 3.26 gram, satu unit HP Vivo V15 Pro warna merah maron, satu unit HP Samsung A025F warna dongker, satu lembar tisu warna putih dan satu buah paper bag.
Di TKP kedua, didapati BB sebanyak satu paket sabu-sabu seberat 0.44 gram, satu lembar plaster warna coklat, satu unit HP Samsung, satu unit sepeda motor merek Yamaha N-Max warna hitam.
Sedangkan di TKP ketiga, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu-sabu seberat 19.31 gram, satu unit sepeda motor merek Honda Vario 110, dua unit HP Android, satu buah sendok takar, satu buah lakban hitam, serta satu bungkus plastik klep besar.
“Para pelaku saat ini telah kita amankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahrudin Pangaribuan SH, Selasa (8/11/2022) pagi.
Disebutkan Kasat Resnarkoba, bahwa para pelaku yang ditangkap tersebut berperan sebagai pengedar sabu-sabu.
“Atas perbuatanya pelaku terancam kurungan penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” sebutnya.