AP alias Arif terpaksa berurusan dengan polisi. Sales mobil berusia 27 tahun ini dilaporkan konsumennya setelah menggelapkan uang pembelian kendaraan senilai ratusan juta rupiah.
“Sudah kami amankan AP, dalam tindak pidana penggelapan uang,” kata Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil melansir dari Klikmx, Rabu (9/11/2022).
Penangkapan, kata Syafnil bermula dari adanya laporan korban, Sapar (39).
Cerita berawal Sabtu (22/10/2022) siang .Saat korban mendatangi showroom tempat pelaku bekerja untuk membeli satu unit mobil jenis Honda Brio secara tunai.
Sepakat, korbanpun menyerahkan uang sebesar Rp15 juta sebagai tanda jadi alias booking pembelian. Lantaran mobil belum tersedia, korban pun bersedia menunggu mobil yang diinginkan.
Selang tiga hari kemudian, yakni tanggal 25 Oktober 2022 pelaku kembali menghubungi korban, dan meminta menyerahkan uang sebesar Rp45 juta.
Tanpa rasa curiga korban langsung mendatangi Showrom dan menyerahkan uang tersebut.
Kemudian pada tanggal 31 Oktober 2022 korban melunasi pembelian mobil tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp109 juta.
“Di situ pelaku mengatakan bahwa mobil akan datang dan bisa di ambil pada tanggal 9 sampai 10 November 2022, dan saat itu korban setuju dan kembali pulang,” terangnya.
Namun, tiga hari menjelang pengambilan mobil, korban ditelpon dan disuruh pelaku datang ke showroom. Sesampai di sana pelaku mengatakan bahwa mobil akan datang 15 hari lagi. Namun, korban tidak setuju dan ingin sesuai dengan kesepakatan awal.
“Di situ pelaku mengaku bahwa uang yang diserahkan saat itu dipakai untuk keperluan pribadinya,” ulasnya.
Tak terima dengan kejadian itu, korban lantas mendatangi Mapolsek Bukitraya guna membuat laporan resmi.
Pelaku yang bekerja di salah satu perusahaan pembiayaan di Pekanbaru ini akhirnya diamankan Tim Opsnal Polsek Bukitraya pada Senin (7/11/2022).
Turut diamankan barang bukti berupa dua lembar kwitansi serah terima uang Rp60 juta dan Rp109 juta.