Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumbar, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang, dan Rupbasan Padang menggeledah kamar narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Padang pada Selasa malam (8/11/2022).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumbar, M Ali Syah Banna mengatakan, inspeksi dan penggeledahan oleh Tim Gabungan ini sebagai langkah deteksi dini terhadap gangguan Kamtib.
“Ini juga sebagai langkah antisipasi kita terkait beredarnya barang dan berbahaya di lingkungan penjara,” ungkapnya lewat keterangan tertulis, Rabu (9/11/2022).
Setidaknya ada lima unit handphone yang ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan.
“Kita juga mengamankan charger, kabel, gunting, pisau rakitan, hingga kartu ceki darinya kamar narapidana,” sambungnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, barang sitaan berupa handphone dan elektronik langsung dimusnahkan oleh petugas dengan cara dihancurkan, sedangkan kartu dibakar.
Terkait temuan barang-barang terlarang di dalam Lapas tersebut, akan dijadikan bahan bahan evaluasi pihaknya untuk kedepannya.
“Ini jadi bahan evaluasi bagi kami untuk meningkatkan pengawasan barang titipan ke lapas,” jelasnya.
Pihaknya juga akan mendalami apakah ada keterlibatan oknum pegawai Lapas terkait masuknya barang-barang terlarang tersebut.
“Jika terbukti maka akan dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” sambungnya.
Ia mengklaim, saat ini pembinaan dan pengaman di Lapas Kelas IIA Padang sudah sangat baik, hal tersebut dibuktikan tidak ditemukan barang berupa narkotika dari kamar warga binaan.
Pihaknya akan terus melakukan inspeksi dan penggeledahan mendadak secara rutin maupun insidentil, demi memastikan penjara bebas dari peredaran barang terlarang.
Baca Juga : Razia Gabungan di Lapas Padang, Ini Barang Terlarang yang Ditemukan
“Targetnya jelas yakni memastikan keamanan penjara, serta memastikan lapas atau rutan bebas dari barang terlarang dan narkoba,” pungkasnya. (sumber-Padangkita.com)