Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 bakal lebih tinggi dari tahun ini. Ia tengah mempertimbangkan tuntutan kenaikan 13 persen yang disampaikan buruh.
“Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Ida dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11).
Ida menjelaskan sudah melakukan koordinasi dengan dewan pengupahan daerah sejak 1 November. Ia juga mengaku sudah mendengarkan pandangan Apindo dan Kadin selaku perwakilan pengusaha serta pandangan dari pekerja dan serikat buruh.
Nanti kita lihat (potensi kenaikan 13 persen). Kita sedang memfinalisasi aspirasi dan pandangan dari semua stakeholder. Kami tidak akan mempercepat atau memperlambat proses penetapan itu,” ujar Ida kepada wartawan selepas rapat dengan Komisi IX DPR RI.
Menaker mengaku juga sudah mengantongi data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut bakal diolah sebelum diserahkan kepada gubernur sebagai dasar penetapan kenaikan upah minimum.
Nantinya, penetapan UMP 2023 bakal dilakukan pada 21 November 2022 dan UMK pada 30 November 2022. Kendati, buruh dan pengusaha masih berselisih paham soal penetapan upah minimum.
Unsur pengusaha tetap menginginkan penentuan upah minimum menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 karena dianggap lebih realistis.
Sementara, buruh memberi masukan yang bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh kelompok pengusaha. Buruh tetap berpegang teguh bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak bisa jadi dasar penetapan upah minimum dan mendesak penggunaan PP Nomor 78 Tahun 2015.
Sebelumnya, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (4/11).
Presiden Partai Buruh Saiq Iqbal mengatakan ada tiga tuntutan yang dibawa oleh massa buruh dalam aksi demo tersebut. Pertama, menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen.
“Kami menolak PP 36 yang merupakan aturan turunan dari omnibus law yang sudah dinyatakan MK cacat formil. Oleh karena itu harus menggunakan PP 78,” kata Said dalam keterangannya.
Tuntutan kedua adalah menolak PHK dengan dalih resesi, dan tuntutan terakhir yakni menolak omnibus law.
“Kami menolak omnibus law untuk dibahas. Sebab sudah nyata-nyata UU Cipta Kerja merugikan kaum buruh. Mudah-mudahan presiden bisa mengeluarkan perpu untuk membatalkan omnibus law,” tutur Said.
Sumber : CNN Indonesia