Seorang pegawai BUMN bersama dua rekannya diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT. Ketiganya diringkus saat memakai narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku yang ditangkap berinisial HY (33) berstatus karyawan BUMN, serta dua rekannya AKM (35) dan MH (30) yang merupakan karyawan swasta. Ketiga tersangka diamankan di wilayah Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Rabu (6/11) lalu.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda NTT dipimpin AKP Greorius Saonah bersama dua anggotanya.
Kronologi Penangkapan
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tim Ditresnarkoba Polda NTT mendapatkan laporan masyarakat mengenai adanya perbuatan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Tim Ditresnarkoba kemudian melakukan pemantauan selama beberapa waktu. Akhirnya tim menangkap ketiga pelaku. Barang bukti yang disita di antaranya satu paket narkotika jenis sabu dalam kemasan klip bening berukuran kecil.
Selain itu, satu buah bong dari botol air mineral kecil, satu buah tutup bong dengan pipet warna putih, satu buah tutup bong dengan pipet warna hitam, satu buah pemantik merk alfa mart berwarna merah, serta tiga unit ponsel.
Ketiga pelaku kini diproses di Ditresnarkoba Polda NTT. “Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 juncto pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) huruf a, UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotik,” jelas Ariasandy, Rabu (9/11).
(sumber-Merdeka.com)