Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil mengamankan pelaku Narkoba jenis daun ganja kering, rumah pelaku di geledah dan ditemukan barang bukti daun ganja kering bruto 11.83 gram, Rabu (9/11/2022) sekira pukul 10.30 WIB.
Pelaku adalah DD (37) warga Desa Sei Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, ia ditangkap dirumahnya.
Dari tangannya berhasil diamankan kantong plastik warna hitam yang diduga berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering dengan Bruto 11,83 gram, satu linting daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas paper yang dicampur dengan tembakau, 20 lembar kertas paper warna putih kuning, HP Oppo dan HP nokia.
Penangkapan ini berawal Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri IPTU Supriadi SH melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan Daun Ganja Kering yang berada di Dusun IV Bina Baru, Desa Sei Sarik, kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Kemudian Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Polres kampar berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan langsung oleh aparat desa setempat dan ditemukan 1 kantong plastik warna hitam yang diduga berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering dengan berat Bruto 11,83 gram dan linting daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas paper yang dicampur dengan tembakau dan barang bukti lainnya.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rahmadani SH MH Membenarkan penangkapan ini.
“Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kampar Kiri untuk penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.