Tidak tercatat di BPOM beredar bebas di beberapa tempat hiburan di Batam. Salah satunya Minuman beralkohol merk Rio Coctail yang berasal dari luar negeri.
Meskipun memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen, namun diketahui bahwa peredarannya tetap harus memiliki izin impor, izin edar, kuota serta perizinan lainnya.
Pantauan BATAMTODAY.COM, minuman tersebut dikemas dalam botol dan memiliki beberapa varian rasa buah. Tapi, didapati bahwa pada botol minuman tersebut tidak memiliki label SNI dan membuktikan bahwa minuman ini tidak berasal dari Indonesia.
Tulisan pada botol minuman ini semua hal ilegal China yang diduda masuk secara ke Indonesia melalui Kota Batam. Sebab awak media juga telah menelusuri masuknya minuman ini dengan cara yang dititipkan dalam kontainer di Pelabuhan Batuampar, dengan manifest yang berbeda.
Informasi yang didapat, minuman ini berasal dari China yang masuk ke Batam melalui Singapura dan Malaysia menuju Kota Batam.
Bahkan, saat ini ada beberapa tempat hiburan di wilayah Indonesia, khususnya Kota Batam yang sudah memperjualbelikan secara bebas. Harganya pun cukup fantastis, setiap botolnya dibanderol senilai Rp 120 ribu.
BPOM Batam melalui layanan informasinya juga menegaskan bahwa minuman ini tidak tercatat. Dengan kata lain, mikol tersebut tidak meiliki izin edar atau ilegal.
Meski demikian, Bea Cukai Batam sejauh ini masih melakukan pengecekan terkait izin impor minuman tersebut.
“Kami akan melakukan penelitian terkait produk ini, serta melakukan pengecekan apakah sudah ada izin impor atau belum,” kata Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Ricky Hanafie, Senin (7/11/2022).
Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Disperindag Kota Batam, Gustian Riau saat dikonfirmasi juga mengatakan akan melakukan pengecekan di lapangan.
“Beritahu lokasinya dimana anggota akan melakukan pengecekan,” tegas Gustian Riau. (sumber-Batamtoday.com)