Polisi akhirnya menangkap suami yang memutilasi dan membakar istrinya HM (43) secara sadis di Lumban Rajasionan, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada saksi yang melihat pelaku HM membawa karung ke belakang rumah lalu membakarnya. Dia curiga dengan gerak-gerik HM lalu mengecek ke belakang rumah pelaku untuk melihat isi karung yang dibakar.
“Saat saksi mengecek ke belakang rumah dia melihat dua potong kaki manusia. Saksi langsung melapor ke polisi,”kata Kapolres melansir dari iNews , Sabtu (12/11/2022).
Anggota Polres Humbahas langsung mendatangi TKP pembunuhan. Setelah dicek ternyata benar ditemukan mayat korban NS dengan kondisi tak utuh, kepala dan tangan terpisah dari tubuh.
“Upaya yang telah dilakukan Polres Humbahas yakni mengecek lokasi dan olah TKP. Mengamankan barang bukti, meminta keterangan saksi serta melakukan visum korban di RSUD Doloksanggul,” kata Muhaimin.
Barang bukti yang diamankan Polres Humbahas yakni se buah kapak bergagang kayu, 2 buah belati, 1 buah celurit, 1 buah mancis, 1 buah sarung, pakaian bekas dalam keadaan terbakar dan 1 unit handphone yang ada bercak darah.