Jajaran Polsek Tambang berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan penganiyaan terhadap korban bernama Asrul.
Pelaku adalah JT (49) warga Desa Kualu, Kecamatan Tambang. Ia ditangkap setelah di laporkan oleh anak korban Fitria Eliyse Ningrum (23). Dimana pelaku memukul ayahnya Asrul (54) warga Jl. Sukakarya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. berulang kali pada Kamis (10/11/2022) sekira pukul 08.30 WIB.
Korban dipukul di kebunnya di Jl. Bupati Perumahan Permata Asri, Desa Kualu Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Barang bukti yang diamankan celana pendek warna coklat merk Reebok dan kaus oblong lengan panjang warna putih terdapat noda tanah.
Awal mula kejadian ini saat pelapor Fitria yang merupakan anak korban pulang ke rumah, ia melihat ayah kandungnya sudah terbaring di kursi, kemudian ia membawa ayahnya ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk berobat.
Disanalah korban menceritakan kepada anaknya bahwa Ayahnya cekcok dengan pelaku JT di ladang milik korban yang mana korban didorong terlapor hingga terjatuh dan kemudian terlapor menginjak pantat korban dan memukul dengan tangan ke arah kepala korban sebanyak 4 kali.
Dan tidak lama kemudian datang saksi Nova Viandi untuk melerai sehingga pelaku langsung pergi. Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit pada leher, dada dan kaki dan sampai saat masih masih dalam perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Riau.
Tidak Terima dengan tindakan pelaku tersebut terhadap ayahnya, Fitria langsung membuat laporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut.
Usai terima laporan tersebut, pada Sabtu (12/11/2022) sekira pukul 19.00 WIB, diperoleh informasi tentang keberadaan pelaku.
Kemudian atas Perintah Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Hendro Wahyudi, S.H. untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku JT.
Sekira pukul 20.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tambang bersama anggota Reskrim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya kediamannya di Jl. Bupati Perumahan Permata Asri, Desa Kualu, Kecamatan Tambang.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan pelaku ini.
“Pelaku langsung di bawa ke Polsek Tambang Guna proses penyidikan selanjutnya,”katanya.
Atas perbuatanya, pelaku disangkakan pasal 351 KUH Pidana.