Oknum pegawai honor di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur ditangkap Satresnarkoba Polresta Kupang Kota karena kasus narkoba jenis sabu. HP (39) merupakan warga Kota Kupang yang ditangkap di Jalan Jenderal Soeharto, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang pada Kamis (10/11).
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, HP ditangkap setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan oleh Satresnarkoba.
Menurut Krisna, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari Jakarta melalui jasa pengiriman barang. Sabu dimasukkan ke dalam saku baju lalu dipaket, kemudian dikirim ke Kota Kupang. “Pelaku ditangkap saat baru selesai mengambil barang haram itu di jasa pengiriman,” jelas Krisna, Minggu (13/11).
Pelaku HP dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling rendah empat tahun penjara. Pelaku sudah ditahan di sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mencari tahu, keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkoba jenis sabu ini,” tutup Krisna.
(sumber-Merdeka.com)