Sidang putusan kasus pidana pencucian uang dan penipuan dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, dilaksanakan hari ini Senin (14/11), setelah dilakukan penundaan sidang putusan pada Jumat (28/10) lalu.
Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk mengatakan, sidang putusan tersebut terpaksa ditunda karena harus ada yang dilengkapi.
“Belum bisa dibacakan, karena harus ada yang dipenuhi. Untuk itu sidang diundur 14 November,” kata Rahman Rajaguguk, Jumat (28/10) lalu.
“Belum bisa dibacakan, karena harus ada yang dipenuhi. Untuk itu sidang diundur 14 november,” kata Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk, di ruang utama Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10).
Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi membenarkan agenda sidang putusan terhadap terdakwa Indra Kesuma hari ini. Namun dia belum dapat memastikan kapan waktu pasti pelaksanaan sidang.
“Dijadwalkan hari ini, antara jam 9 sampai jam 4 sore. Tergantung kesiapan jaksanya datang jam berapa,” jelas dia.
Menurut Arief, setiap hari ada puluhan agenda persidangan yang harus diselesaikan setiap satu majelis. Maka dia belum dapat memastikan waktu pasti pelaksanaan sidang tersebut.
Sebelumnya, Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, menuntut terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan modus online trading Binary Option (Binomo) Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pidana penjara 15 tahun.
Tim JPU Kejari Tangsel Primayuda Yutama yang membacakan tuntutan tersebut menyatakan, bahwa Indra Kenz terbukti dan sah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Indra Kenz juga terbukti dan secara sah melanggar Pasal 3 undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua,” ucap Primayuda Yutama, Kamis (6/10).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar sepuluh miliar rupiah, bilamana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12 bulan,” terang Jaksa.
Primayuda juga menegaskan bahwa terdakwa Indra Kesuma juga tetap ditahan di rutan Salemba, Jakarta Pusat dan menetapkan terdakwa Indra Kesuma membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. (sumber-Merdeka.com)