Satresnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap peredaran narkotika. JYA (33), seorang terduga diringkus bersama sembilan butir ekstasi atau seberat 3,53 gram.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan itu. Disampaikannya JYA ditangkap di areal kebun kelapa sawit, Jalan lintas perbatasan Riau-Sumatera Utara (Sumut), Kelurahan Bagan Manunggal pada Sabtu (12/11/2022) pukul 00.30 WIB.
Dikatakannya kronologi penangkapan ini berawal adanya transaksi jual beli narkoba jenis pil ekstasi di Bagan perbatasan Riau-Sumut.
Berdasarkan info itu Kasat Iptu I Gusti Ngurah Kade Martayasa perintahkan, tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan.
Saat pengintaian, tim mendapati seorang pria yang mencurigakan di areal kebun sawit. Kemudian tim segera menangkap pria yang mengaku bernama JYA.
Setelah digeledah, tim menemukan dua bungkus plastik berisi total sembilan butir pil ekstasi berlogo “qp” warna biru. Barang bukti itu diletakkan di bawah pohon sawit, dua meter dari lokasi JYA ditangkap.
Hasil interogasi, JYA mengaku sembilan pil ekstasi itu miliknya. Narkoba itu diperoleh dari HS (DPO) yang saat itu sedang menunggu di pinggir jalan lintas. Lalu tim bergerak mengejar HS, namun tidak berhasil menemukannya.
Tim membawa JYA ke rumahnya untuk penggeledahan, namun hanya menemukan barang bukti satu unit ponsel yang dipakai berhubungan dengan HS.
“Kemudian terlapor serta barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut,” terang Juliandi.
Hasil tes urine tersangka JYA, positif mengandung amphetamine. Tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.