News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Pengedar Sabu di Kepenuhan Dibekuk Polisi, 3 Orang Diamankan

Riko by Riko
14 November 2022
in Crime, News
0
Pengedar Sabu di Kepenuhan Dibekuk Polisi, 3 Orang Diamankan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aparat Polsek Kepenuhan Kabupaten Rohul, Provinsi Riau meringkus tiga orang yang diduga jadi pengedar Narkotika jenis Sabu di daerah tersebut. Penangkapan ketiga orang ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa, Minggu 13 November 2022.

Tiga orang pria ini, masing-masing berinisial YR, Am dan AB. Adapun barang bukti Sabu yang disita polisi ditaksir seberat 55 gram lebih. Bahkan satu tersangka (AB) berasal dari Medan dan datang ke Kepenuhan hanya untuk mengedarkan serbuk haram tersebut.

“Dia sengaja datang dari Medan ke sini dan sudah menetap empat bulan untuk mengedarkan Narkotika. Dia diundang oleh YR dan tinggal di rumah YR. Jadi lewat AB itu bisnis Narkobanya di jalankan,” sebut Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa.

Gerak-gerik peredaran Narkoba ini kemudian terendus aparat berwajib. Kapolsek lalu turun gunung memimpin penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

“Minggu tengah malam kita lakukan pengungkapan. Mereka akan bertransaksi di SP4 Desa Kepenuhan Sejati. Di lokasi kita bekuk YR dan Am. Dari sana, kita bawa pelaku ke rumahnya, rumah YR dan berhasil meringkus AB,” lanjut polisi yang pernah bertugas di UN Police tersebut.

Polisi nyaris saja tak mendapati barang bukti Narkoba, lantaran disembunyikan dengan ciamik oleh pelaku. Kenapa tidak, Sabu ini ternyata disimpan di bawah pohon sawit di halaman rumah.

“Kita telusuri dan menemukan tas hitam di bawah pohon sawit di samping rumah YR. Di dalamnya berisi paket Sabu. Total semuanya yang kita sita 55,03 gram Sabu disertai barang bukti lainnya berupa handphone dan sebagainya,” singkat Anra Nosa.

Kini ketiga tersangka sudah diamankan di sel Polsek Kepenuhan. Mereka teranjam atas jeratan Pasal 114 ayat (2) junto 112 ayat (2) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tags: kepenuhannarkobaPolrisabu
Previous Post

339 Ribu Buruh Terdampak Relokasi 31 Pabrik Sejak 2017

Next Post

Tak Terima Diputuskan, Pemuda di Pekanbaru Aniaya Pacar

Next Post
Ngaku Anggota TNI, Satria Perkosa Pelayan Kedai Bakso di Semak-semak

Tak Terima Diputuskan, Pemuda di Pekanbaru Aniaya Pacar

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?