Dua pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di tangkap Polsek Tambang, Senin (14/11/2022) sekira pukul 17.48 WIB.
Pelaku pertama yang ditangkap berinsial HE (47) warga Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, di Jalan Perwira Dusun II, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti, 4 paket sabu ukuran kecil, 2 plastik klip ukuran kecil, kaca pirek, handphone samsung warna putih, selai celana panjang katun warna hijau, sepeda motor Supra x BM 5817 JU warna putih hijau.
Pelaku kedua berinsial MZ alias PC (57) warga Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Ia ditangkap di Jl. Ikhlas, Perumahan Wisma Karya, Kelurahan Tuah Karya, KecamatanTampan, Kota Pekanbaru.
Dari MZ alias PC berhasil diamankan barang bukti, satu sabu ukuran sedang dan kecil, timbangan digital warna hitam, 2 ball plastik klip ukuran kecil, 10 lembar plastik berwarna hitam yang telah dipotong berukuran kecil, alat hisap sabu (bong), mancis warna hijau, handphone lipat merek samsung warna putih, dompet warna coklat dan dompet warna biru bermotif bunga.
Awal mula penangkapan kedua pelaku ini saat Unit Reskrim Polsek Tambang, mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Rimbo Panjang, karena informasi tersebut Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Hendro Wahyudi SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian berhasil mengamankan salah satu diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu yaitu HE pada saat mengendarai sepeda motor miliknya di Jl. Perwira Dusun II, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.
Setelah itu, pelaku langsung di cegat dan dilakukan penggeledahan, ditemukanlah barang bukti tersebut pada saku celana pelaku.
Selanjutnya pelaku dilakukan interogasi dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku MZ alias PC yang beralamat di Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan kota pekanbaru.
Tanpa pikir panjang, Tim langsung melakukan pencarian dan didapat informasi bahwa pelaku MZ alias PC berasa di rumahnya.
Pelaku langsung ditangkap di dalam rumahnya dan langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti tersebut dikamar pelaku MZ alias PC.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTI Mardani Tohenes SH MH mengakui adanya penangkapan kedua pelaku.
“Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut,”ujarnya.
Untuk kedua pelaku sudah dilakukan tes unire dan mereka positif Methapetamin.
“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”tutup Mardani.