Empat terdakwa kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana dituntut 3 tahun penjara, Senin (14/11/2022). Salah satu terdakwa merupakan anak Terbit Rencana, Dewa PA.
Sebelumnya, sidang tuntutan sudah empat tiga kali ditunda. sidang kerangkeng besi dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jpu akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Stabat.
Sidang kerangkeng manusia ini dipimpin Hakim Ketua Halida Rahardhini dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membacakan tuntutan terhadap 4 terdakwa Hermanto Sitepu dan Iskandar sembiring atas perkara meninggalnya Abdul Sidik Isnur alias Bedo. Kemudian terdakwa Dewa PA dan Hendra Surbakti atas meninggalnya Sarianto Ginting.
“Jaksa menyatakan terdakwa Dewa dan Hendra terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” ucap jaksa dalam persidangan sebagaiman mengutip dari iNews, Senin (14/11/2022).
Usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa Mangapul Silalahi menyayangkan tuntutan JPU yang dianggap memberatkan. Dia menilai masih banyak fakta- fakta persidangan yang bisa meringankan terdakwa dan tidak disampaikan pada persidangan pembacaan tuntutan tersebut.
Kuasa hukum terdakwa juga akan melakukan pembelaan pada persidangan Jumat (18/11/2022) mendatang secara tertulis.
“Kami melihat jaksa sendiri ragu dengan apa yang dia tuntut. Jaksa mengabaikan fakta-fakta dipersidangan,” ucap Mangapul, Senin (14/11/2022) malam.
Sementara itu untuk persidangan perkara tindak pidana perdagangan orang (TTPO) dengan terdakwa empat orang, berkas tuntutannya belum diselesaikan. Nanti akan dibacakan tuntutannya pada Kamis (17/11/2022).