Sadis, seorang suami di Sumut terga membunuh dan memutilasi istrinya. Keadisan ini tidak sampai disitu, bahkan pelaku hendak memasak daging istrinya. Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya sendiri terjadi di Lumban Sionang Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.
Pelaku bernama Harapan Munthe (44). Melakukan aksi pembunuhan dan mutilasi terhadap Nurmaya Situmorang (43) yang merupakan istrinya, hingga sempat akan dimasak untuk dijadikan sup.
Menurut keterangan dari Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Achmad Muhaimin mengatakan, aksi keji itu bermula dari pelaku yang mengunci istrinya di dalam kamar pada Jumat (11/11) sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian setelah beberapa saat, pelaku kembali dan memasuki kamar sembari membawa sebilah pisau.
“Tersangka mencekik korban dan menusuknya dengan pisau ke leher kanan istrinya. Kemudian, tersangka menyeret tubuh korban ke dapur,” kata Achmad, Senin (14/11).
Setelah tubuh sang istri dibawa ke dapur, pelaku kembali menusukkan pisau ke bagian dada. Pukul 19.00 WIB, pelaku mulai memotong leher si korban dan memasukkannya ke dalam karung.
Empat jam kemudian, pelaku kembali memutilasi mayat sang istri dengan cara memotong kedua tangannya. Potongan tangan tersebut dicuci bersih. Dan kejinya, dia memasukkan potongan tangan itu ke dalam panci yang telah terisi air dan garam untuk direbus.
Pagi harinya pada Sabtu (12/11) sekitar pukul 03.40 WIB, pelaku berupaya memotong kedua kaki korban, membungkusnya menggunakan selimut dan dimasukkan ke dalam sebuah karung plastik. “Kemudian membawanya ke belakang rumah tersangka untuk dibakar,” terang Achmad.
Aksi sadis ini diakui pelaku lantaran ia merasa kecewa dan sakit hati terhadap sang korban. Pelaku merasa sering diperlakukan dengan kasar. Perlakuan kasar yang dimaksud yakni dari perkataan dan perbuatan korban, seperti memaki-maki pelaku.
Tindakan pelaku mulai diketahui saat salah seorang warga melihat pelaku membawa karung ke belakang rumah kemudian membakarnya. Warga yang curiga dengan pelaku langsung mengeceknya. Setelah dicek warga melihat dua potong kaki manusia tergelak. Saksi yang melihat kemudian melapor kejadian ini ke Polres Humbang Hasundutan.
Pihak Kepolisian pun mendatangi lokasi TKP dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, dengan kepala dan tangan yang terpisah dari tubuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan, Iptu Master Panjaitan mengungkapkan, tersangka pernah dirawat di rumah sakit jiwa pada tahun 2004 silam. Namun, keluarga korban menyebut bahwa pria tersebut telah sembuh.
“Kalau dari keterangan keluarga dia normal. Kalau soal sudah sembuh atau tidak, itu nanti dari ahli kejiwaan,” tutupnya.
Kini pelaku telah ditahan di Polres Humbang Hasundutan, dan terancam dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
(sumber-Merdeka.com)