News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Gunakan Tanggal Lahir sebagai PIN ATM, Mariono Rugi Rp 250 Juta saat Kehilangan Dompet

Almi Fitri by Almi Fitri
16 November 2022
in Crime, News
0
Gunakan Tanggal Lahir sebagai PIN ATM, Mariono Rugi Rp 250 Juta saat Kehilangan Dompet
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mariono (45), warga Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Tabungannya Rp 250 juta raib dikuras 3 pria berinisial MF (28), DJ (28), dan AG (22) setelah dompetnya yang berisi kartu ATM hilang.

Kapolsek Loa Janan IPTU Aksarudin Adam mengatakan ketiga pelaku berhasil menguras isi tabungan Mariono setelah mengetahui pin ATM yang ada di dompet korban. Diketahui, PIN ATM tersebut merupakan tanggal lahir korban.

“Dari KTP korban (kata sandi diketahui). Kebetulan kodenya itu tanggal lahir sama bulannya, lalu ketiganya menguras tabungan korban sekitar Rp 250 juta,” kata Aksarudin kepada detikcom, Senin (14/11/2022).

Tabungan dikuras itu bermula saat ketiga pelaku kebetulan melintas dan menemukan dompet milik korban yang berisikan ATM, STNK, dan KTP, lalu membawanya pulang. Para pelaku kemudian mencoba menguras tabungan dengan menggunakan kata sandi dari tanggal lahir korban di KTP sehari setelahnya.

“Kasus pengurasan tabungan ini berawal saat korban kehilangan dompet yang terjatuh saat berkendara di KM 4 Loa Janan, Kukar pada Kamis (3/11),” ujar Aksarudin.

Dia menuturkan, korban Mariono baru menyadari tabungannya raib setelah melakukan transfer Rp 100 juta. Korban sempat mengecek tabungannya, dan langsung menyadari hanya tersisa Rp 32 juta yang seharusnya Rp 282 juta.

“Setelah itu korban menghubungi pihak bank dan memblokir permanen ATM selanjutnya pada hari Senin tanggal 7 November 2022 korban melaporkan ke kami,” ungkapnya.

Tim Alligator Polres Kukar kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan itu. Selanjutnya pada Jumat (11/11) polisi berhasil menangkap 3 pelaku di kediamannya masing-masing.

“Saat ketiganya ditangkap, kami juga mengamankan beberapa barang bukti hasil menguras tabungan korban seperti motor, emas, dan uang tunai puluhan juta,” bebernya.

Ketiga pelaku lantas mengaku menguras tabungan korban untuk digunakan berfoya-foya dan membeli sabu untuk dikonsumsi bersama.

“Uangnya digunakan berfoya-foya membeli barang dan dibelikan sabu,” ujarnya.

Atas perbuatannya ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana pencurian paling lama 7 tahun penjara. Saat ini MF, DJ, dan AG telah ditahan di Polsek Loa Janan guna penyelidikan lanjut. (sumber-Detik.com)

Previous Post

Viral, Video Mesum Siswi SMK Berhubungan Intim di Sampang Madura, Si gadis Terpisu Saat Direkam

Next Post

Bejat, Sopir Truk Perkosa Pemilik Rumah Tempat Ia Numpang Cas HP

Next Post
Kakek Naji Imingi Anak-anak Uang dan Diancam saat Beraksi

Bejat, Sopir Truk Perkosa Pemilik Rumah Tempat Ia Numpang Cas HP

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?