Mariono (45), warga Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Tabungannya Rp 250 juta raib dikuras 3 pria berinisial MF (28), DJ (28), dan AG (22) setelah dompetnya yang berisi kartu ATM hilang.
Kapolsek Loa Janan IPTU Aksarudin Adam mengatakan ketiga pelaku berhasil menguras isi tabungan Mariono setelah mengetahui pin ATM yang ada di dompet korban. Diketahui, PIN ATM tersebut merupakan tanggal lahir korban.
“Dari KTP korban (kata sandi diketahui). Kebetulan kodenya itu tanggal lahir sama bulannya, lalu ketiganya menguras tabungan korban sekitar Rp 250 juta,” kata Aksarudin kepada detikcom, Senin (14/11/2022).
Tabungan dikuras itu bermula saat ketiga pelaku kebetulan melintas dan menemukan dompet milik korban yang berisikan ATM, STNK, dan KTP, lalu membawanya pulang. Para pelaku kemudian mencoba menguras tabungan dengan menggunakan kata sandi dari tanggal lahir korban di KTP sehari setelahnya.
“Kasus pengurasan tabungan ini berawal saat korban kehilangan dompet yang terjatuh saat berkendara di KM 4 Loa Janan, Kukar pada Kamis (3/11),” ujar Aksarudin.
Dia menuturkan, korban Mariono baru menyadari tabungannya raib setelah melakukan transfer Rp 100 juta. Korban sempat mengecek tabungannya, dan langsung menyadari hanya tersisa Rp 32 juta yang seharusnya Rp 282 juta.
“Setelah itu korban menghubungi pihak bank dan memblokir permanen ATM selanjutnya pada hari Senin tanggal 7 November 2022 korban melaporkan ke kami,” ungkapnya.
Tim Alligator Polres Kukar kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan itu. Selanjutnya pada Jumat (11/11) polisi berhasil menangkap 3 pelaku di kediamannya masing-masing.
“Saat ketiganya ditangkap, kami juga mengamankan beberapa barang bukti hasil menguras tabungan korban seperti motor, emas, dan uang tunai puluhan juta,” bebernya.
Ketiga pelaku lantas mengaku menguras tabungan korban untuk digunakan berfoya-foya dan membeli sabu untuk dikonsumsi bersama.
“Uangnya digunakan berfoya-foya membeli barang dan dibelikan sabu,” ujarnya.
Atas perbuatannya ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana pencurian paling lama 7 tahun penjara. Saat ini MF, DJ, dan AG telah ditahan di Polsek Loa Janan guna penyelidikan lanjut. (sumber-Detik.com)