Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu menetapkan DH (48) sebagai tersangka kasus pembakaran ibu tirinya, bernama Nurhayani Dalimunthe (53). Pelaku tega melakukan itu karena korban menghalanginya untuk bunuh diri.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, Jumat subuh, 11 November 2022. Insiden itu terjadi saat korban usai melaksanakan salat subuh.
“Sudah, anak tiri korban sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki kepada wartawan, Selasa 15 November 2022.
Rusdi menjelaskan penetapan tersangka terhadap wanita yang sehari-hari sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) itu berdasarkan keterangan 8 saksi dan alat bukti ditemukan di lokasi kejadian.
Rusdi mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terhadap DH, pelaku mengalami depresi dan hendak bunuh diri. Namun, korban selaku orang tuanya kerap menasehati. Tapi, pelaku menilai korban menghalangi untuk bunuh diri.
“Tersangka marah, karena dilarang korban untuk bunuh diri. Sehingga menyiramkan minyak (BBM) yang telah dibawanya dari rumah serta menghidupkan mancis berwarna merah yang juga dibawa tersangka dari rumah,”kata Rusdi melansir dari Viva.co.id.
Rusdi menjelaskan kronologi peristiwa itu, berawal DH mendatangi rumah korban dengan membawa botol air mineral berisikan BBM. Ketika itu, kejadian sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku menggedor atau mengetuk pintu rumah korban dengan kuat. Korban yang merasa terkejut kemudian membuka pintu rumahnya serta sempat memarahi tersangka dengan mengatakan “Apanya mau mu,” ujar Rusdi menirukan perkataan korban.
Selanjutnya, tersangka menjawab korban yang baru usai menunaikan salat subuh lengkap menggenakan mukena.”Nggak Mak, saya mau bunuh diri,” kata DH. “Ah jangan, janganlah,” jawab korban sambil menyuruh pelaku istighfar.
Namun, setelah mendengar jawaban korban, pelaku bilang sambil menyiram minyak. “Ya udah, kalau nggak mamak lah yang kemudian diikuti dengan menyiramkan minyak ke tubuh korban, serta langsung menyulutnya,” tutur Rusdi menceritakan peristiwa itu.
Setelah tersulut api, korban sempat berteriak minta tolong. Teriakannya ini didengar oleh anak korban yang lain, yang tinggal juga di sekitar rumah korban.
Tapi, nyawa korban tidak terselamatkan karena kondisi luka bakar cukup berat. Akhirnya, Nurhayani meninggal dunia sebelum sempat dibawa ke rumah sakit. Selanjutnya, anak kandung korban melaporkan peristiwa tersebut, kepada petugas kepolisian.
“Jadi, seorang personil kita mendapat laporan ini pada pukul 06.00 WIB, dan setelah dicek ditemukan korban sudah tewas,” tutur Rusdi.
Meski DH ditetapkan sebagai tersangka, Rusdi mengatakan polisi masih akan melakukan observasi terhadap kondisi kejiwaan korban. Dalam waktu dekat ini, polisi akan membawa tersangka ke Rumah Sakit Jiwa di Medan untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dalam perkara tindak tindak pidana karena sengaja menimbulkan kebakaran dan ada orang mati akibat perbuatan itu. Hal ini sesuai pasal 187 Ayat (3) junto pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana.
“Dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,” kata Rusdi.