Sebanyak 10 ribu batang kayu bakau atau teki yang hendak diselundupkan diangkut KM Sanjaya Putra dengan tujuan Singapura. Diamankan Bea Cukai Batam.
KM Sanjaya Putra ditegah di perairan Labon, Kota Batam pada Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 05.40 Wib.
Kabid BKLI Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidillah, membenarkan adanya penangkapan kapal penyeludup kayu teki tersebut. “Iya bener telah ditegah 1 kapal dengan nama KM Sanjaya Putra,” kata Riski Baidillah, Jumat (11/11/2022)
Riski menjelaskan, kapal tersebut bermuatan kayu bakau atau teki sekitar 10 ribu batang. Jumlah tersebut, katanya, masih dalam perkiraan dan akan dihitung ulang.
“Kapal tersebut dari Batam menuju Singapura. 1 orang nakhoda berinisial H diamankan,” terang Rizki Baidillah
Ditambahkannya, saat ini kapal tersebut berada di pelabuhan Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam untuk kepentingan penyelidikan. “Posisi Kapal di pelabuhan Tanjung Uncang sekarang,” tutupnya. (sumber-Batamtoday.com)