Polisi menangkap seorang terduga pelaku pembacokan berinisial MR (23). Dia ditangkap diduga membacok AFB (26) hingga tewas di Jalan Tenggumung Wetan, Gang Manggis, Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki mengatakan, tersangka pembunuhan itu diamankan di Warung Giras, Jalan Bulak Banteng, pada Senin (15/11/2022). Peristiwa pembunuhan ini diawali saat tersangka dan korban saling pandang saat dalam keadaan mabuk.
“Saat penggeledahan di rumah tersangka kami menemukan barang bukti satu buah celurit, satu tas ransel warna hitam, satu unit sepeda motor, dan satu baju yang berlumuran darah,” kata Arief Ryzki melansir dari iNews, Kamis (17/11/2022).
Menurut Arief, motif pembacokan berawal saat tersangka dan korban saling berpapasan saat dalam kondisi mabuk. Keduanya lalu saling pandang.
Merasa emosi, tersangka lantas mengeluarkan celurit dari dalam tas ransel. “Kemudian tersangka menebas korban dengan menggunakan sajam jenis celurit tersebut,” kata Arief.
Setelah peristiwa tersebut, korban sempat dilarikan ke RS Soewandi oleh temannya. Namaun setelah mendapatkan perawatan, nyawa korban tak tertolong.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.