Polisi menangkap seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Tulang Bawang Barat, Lampung. Guru berinisial TNH (36) itu diamankan karena menghamili siswi SMA.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Dailami mengatakan, pelaku merupakan warga Tulang Bawang Udik, Tulang Bawang Barat. Sementara, korban berinisial DA (16).
“Penangkapan ini berawal dari korban dan keluarganya melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat,” kata Dailami, Kamis (17/11/2022).
Peristiwa terhadi ketika pelaku membujuk korban agar mau pacaran dengannya. Usai menjadi pacar, pelaku merayu korban agar mau melakukan persetubuhan atau hubungan badan.
“Pelaku mengiming-imingi korban untuk dinikahi setelah lulus sekolah,” katanya. Lantaran termakan bujuk rayu, korban dan pelaku akhirnya melakukan hubunahn badan. Hal ini dilakukan pertama kali pada bulan April 2022.
“Sampai akhirnya pada bulan September 2022 korban positif hamil. Kemudian, korban memberi tahu kepada RHN. Namun, tak ada tanggapan dari RHN,” katanya.
Ternyata, pelaku malah menghindar dan memblokir nomor ponsel korban. Dia tidak bisa dihubungi selama sepekan. Tak terima dengan perlakuan pelaku, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
“Berbekal dari laporan dan infotmasi kotban, pelaku diamankan di Tulang Bawang Udik, Tulang Bawang Barat. Pelakudiamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban,”katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2) dan ayat ( 3) Jo Pasal 76 D Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.