Amerika Serikat berencana agar Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman (MbS), diberikan kekebalan hukum atas kasus pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi.
Keputusan itu diutarakan lewat pengajuan pengadilan yang dilakukan pengacara Departemen Kehakiman atas permintaan Departemen Luar Negeri AS pada Kamis malam.
AS berpendapat MbS merupakan perdana menteri yang telah diangkat baru-baru ini, sehingga yang bersangkutan sudah pasti memiliki kekebalan hukum.
“Mohammed bin Salman, Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, adalah kepala pemerintahan dan, oleh karena itu, kebal dari gugatan ini,” bunyi pengajuan tersebut, seperti dikutip CNN, Jumat (18/11).
Pengajuan itu diberikan tepat sebelum batas waktu pengadilan bagi Departemen Kehakiman untuk memberikan pandangannya di pengadilan mengenai kekebalan dan argumen lain yang dibuat pangeran agar gugatan itu dibatalkan.
Direktur eksekutif DAWN, Sarah Leah Whitson, menyebut pengajuan kekebalan itu sebagai “Tindakan tak mendesak dan tidak perlu yang hanya akan merusak tindakan paling penting untuk pertanggungjawaban atas pembunuhan keji Khashoggi.”
Dia pun menyesalkan Presiden AS Joe Biden yang justru memberikan impunitas bagi MbS.
“Sungguh sangat ironis bahwa Presiden Biden pada dasarnya memberikan jaminan impunitas bagi Mohammed bin Salman yang merupakan kebalikan dari apa yang dia janjikan untuk meminta pertanggungjawaban pembunuh Jamal Khashoggi,” kata Whitson kepada CNN.
Kasus ini diajukan oleh tunangan Khashoggi, Hatice Cengiz, dan organisasi HAM, DAWN, yang berbasis di Washington. Mereka menggugat MbS dan 28 orang lain pada Oktober 2020 di Pengadilan Distrik Federal Washinton, DC.
Mereka menuding bahwa MbS dan lainnya telah “menculik, mengikat, membius, menyiksa, dan membunuh” Khashoggi di Konsulat Saudi di Istanbul dan kemudian memutilasinya. Jenazahnya pun hingga kini tidak pernah ditemukan.
Dugaan pembunuhan terhadap Khashoggi sendiri telah dilaporkan oleh komunitas intelijen AS yang diterbitkan pada Februari 2021. Laporan menyatakan bahwa MbS menyetujui operasi untuk menangkap atau membunuh jurnalis yang berakhir dengan pembunuhan dan mutilasi.
MbS pun membantah tuduhan tersebut dan berupaya mencari kekebalan hukum. Ia mengklaim bahwa berbagai posisi pemerintahan yang diembannya membuat dia berada di luar jangkauan yurisdiksi pengadilan AS.
Tetapi sebagai putra mahkota, MbS tidak berhak atas kekebalan berdaulat yang biasanya diterima oleh kepala negara, kepala pemerintahan, atau menteri luar negeri. Sebab dia dahulu bukan perdana menteri.
Namun sejak 27 September 2022, MbS dipromosikan menjadi perdana menteri oleh ayahnya, Raja Salman.
Whitson menilai itu merupakan taktik MbS agar lepas dari jerat hukum.
Sekarang, Pangeran MbS resmi menjabat sebagai PM sehingga “pemerintah harus merekomendasikan bahwa dia berhak atas kekebalan [hukum],” kata profesor hukum William Dodge di University of California Davis Law School.
“Saya pikir itu sebabnya dia ditunjuk sebagai perdana menteri untuk keluar dari [jerat hukum] ini.”
Sumber: CNN Indonesia