Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua korporasi, yakni PT Afi Farma (AF) dan CV Samudra Chemical (SC), sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.
Kedua korporasi tersebut diduga memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka kedua korporasi ini seusai penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang, yaitu 31 orang saksi dan 10 ahli. Adapun, modus PT Afi Farma yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
“PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11/2022).
Menurut Dedi, PT Afi Farma diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudra Chemical. Kemudian setelah dilakukan kerja sama dengan BPOM, di lokasi CV Samudra Chemical ditemukan sejumlah 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylen glycol yang melebihi ambang batas.
“Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC,” terang Dedi melansir dari Republika.
Dedi melanjutkan, untuk PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sementara untuk CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Dedi mengatakan, rencana tindak lanjut penyidik yakni melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan pemasok propylen glycol lainnya untuk pembuatan obat ke PT Afi Farma. Penyidik juga dan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melakukan analisis dokumen yang ditemukan.
“Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU,” tutup Dedi