Jajaran Opsnal Polisi sektor (Polsek) Rimb Melintang menangkap seorang pengedar Narkotika jenis Sabu yang di Kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (15/11/22) sekira pukul 20.45 WIB.
Pelaku adalah DW Bin Sardi (32) warga Jalan Poros Bangko Makmur, Kepenghuluan Bangko Makmur, Kecamatan Bangko Pusako, Rohil. Bersama pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti berupa sepasang sepatu berwarna abu-abu merk FEATA berisikan 1 plastik bening berisikan 32 buah plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 6,12 Gram, uang tunai sebesar Rp 550 ribu dan 1 unit Handphone merk Nokia berwarna biru disalah satu kamar Cafe dibilangan Jalan Tengki Kepenghuluan Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto melalui Kapolsek Rimba Melintang, Ipda Bonni Ferdy Sagala saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pengedar Sabu tersebut.
Ia mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya peredaran Narkoba jenis Sabu diwilayah Rimba Melintang. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku DW berhasil dibekuk saat berada di Cafe 49 bersama teman wanitanya dengan membawa tuak.
Saat dilakukan penggeledahan dikamar teman wanitanya didalam Cafe itu, Polisi menemukan sejumlah barang bukti (BB) dan menggelandangnya ke Mapolsek Rimba Melintang.
“Pelaku dan BB telah kita amankan guna dilakukan proses lebih lanjut,”tegas Kapolsek melansir dari Riauterkini.