Praktisi kesehatan Richard Lee mengaku tak ingin memaafkan aktris Kartika Putri meski sudah terbebas dari status tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses.
Perseteruan antar keduanya itu bermula saat Richard membahas salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya melalui kanal YouTube-nya.
“Yang jelas sebagai pribadi saya masih ada kemarahan yang luar biasa dalam hati saya dan nggak bisa saya tutupi. Kalau ngomong saya maafin saya belum bisa sampai detik ini dan saya tidak akan memanfaatkan orang tersebut,” kata Richard dalam konferensi pers dikutip Jumat (18/11).
Ia masih mengingat penderitaannya selama berada di balik jeruji besi. Richard menyebut kala itu dirinya ditempatkan di ruangan penjara dengan kondisi tak layak, kumuh, dan dihuni oleh 80 orang narapidana.
“Kalau kalian tidur itu tidur semuanya gak bisa tidur. Jadi pasti ada yang duduk ada yang berdiri. Kalian ke bayang nggak sih jadi saya walaupun itu 1×24 itu pengalaman luar biasa,” ujarnya.
Kendati demikian, Richard mengaku tidak akan membalas perlakukan Kartika Putri terhadap dirinya. Ia bahkan sudah lelah dengan kasus yang menjeratnya selama dua tahun itu.
“Saya juga males urusan kayak gini sudah dua tahun sudah capek banget ya. Tersanjung saja kalah sama cerita saya,” pungkasnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Richard atas status tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses.
“Betul (gugatan praperadilan dikabulkan),” kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (18/11).
Djuyamto menyatakan dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka status tersangka Richard dalam dua kasus itu dinyatakan gugur.
“Ya tentu (status tersangka gugur),” ucap dia.
Diketahui, Richard dilaporkan terkait dengan video review produk kecantikan ‘Helwa’. Kartika selaku brand ambassador Helwa sempat meminta Richard meminta maaf, namun akhirnya tetap melaporkannya.
Hingga akhirnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Richard sebagai tersangka pencemaran nama baik serta akses ilegal dan penghilangan barang bukti.
Sumber: CNN Indonesia