Tim Opsnal Polsek Tapung hilir menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar Narkoba dengan barang bukti sabu seberat 2,68 gram di jalan Simpang obor, Dusun Kota Batak, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kamis (17/11/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Tersangka yang berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir berinisial BDL (33) yang merupakan warga Perum IIIC PT. SBAL Desa Kota Garo, KecamatanTapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Kronologis penangkapan pada Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 21.00 wib, dimana Kapolsek Tapung hilir AKP M.Simanungkalit mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu di Nanjak Makmur Desa Kota Garo.
Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung hilir Iptu Rian Onel bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku BDL (33) di TKP.
Pada saat hendak diamankan ternyata pelaku tidak ada ditempat, kemudian sekira pukul 22.00 WIB, Tim mendapatkan informasi pelaku sedang berada dijalan simpang obor Dusun Kota batak Desa Pantai cermin dan tim opsnal langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu berada di tanah dekat pelaku duduk dan pelakupun mengakui sabu tersebut merupakan miliknya.
Kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan kembali di rumah kost pelaku dan ditemukan kembali barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening berada didalam kotak standholder motor, timbangan digital, sendok shabu dari pipet plastik dan kaca pirek.
Setelah dilakukan interogasi kembali kepada tersangka BDL (33) diakui bahwa 3 paket sabu miliknya tersebut berasal dari saudari D (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 4.000.000, dan diantarkan ke kontrakan pelaku di Dusun Kota batak. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung hilir untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung hilir AKP M.Simanungkalit SH MH membenarkan adanya penangkapan tersangka BDL (33) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 3 paket sabu seberat 2,68 gram bersama barang bukti lainnya di Dusun Kota batak Desa Pantai cermin Kecamatan Tapung.
“Saat ini tersangka BDL (33) sudah kita amankan di Polsek Tapung hilir untuk penyidikan lebih lanjut dan kepada tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek AKP M.Simanungkalit.