Praktisi kesehatan Richard Lee menyatakan tak mau memaafkan artis Kartika Putri usai status tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses yang menjeratnya gugur.
Status tersangka Richard Lee itu gugur setelah gugatan praperadilannya dikabulkan hakim PN Jakarta Selatan.
Richard mengatakan masih merasakan kemarahan yang luar biasa terhadap Kartika Putri dan perasaan itu tak bisa ia sangkal.
Perseteruan antar keduanya itu bermula saat Richard membahas salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya melalui kanal YouTube-nya.
“Yang jelas sebagai pribadi saya masih ada kemarahan yang luar biasa dalam hati saya dan enggak bisa saya tutupi. Kalau ngomong saya maafin saya belum bisa sampai detik ini dan saya tidak akan memanfaatkan orang tersebut,” kata Richard dalam konferensi pers dikutip Jumat (18/11).
Ia tak menampik masih mengingat penderitaannya selama berada di balik jeruji besi. Richard menyebut kala itu dirinya ditempatkan di ruangan penjara dengan kondisi tak layak, kumuh, dan dihuni oleh 80 orang narapidana.
Bahkan untuk tidur pun sulit lantaran harus berganti posisi antara satu dengan lainnya.
“Kalau kalian tidur itu tidur semuanya enggak bisa tidur. Jadi pasti ada yang duduk ada yang berdiri. Kalian ke bayang nggak sih jadi saya walaupun itu 1×24 itu pengalaman luar biasa,” ujarnya.
Kendati demikian, Richard mengaku tidak akan membalas perlakukan Kartika Putri terhadap dirinya. Ia mengaku lelah dengan kasus yang menjeratnya selama dua tahun itu.
“Saya juga malas urusan kayak gini sudah dua tahun sudah capek banget ya. Tersanjung saja kalah sama cerita saya,” katanya.
Status Richard sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses dinyatakan gugur melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Betul (gugatan praperadilan dikabulkan). Ya tentu (status tersangka gugur),” kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (18/11).
Diketahui, Richard dilaporkan terkait dengan video review produk kecantikan ‘Helwa’. Kartika selaku brand ambassador Helwa sempat meminta Richard meminta maaf, namun akhirnya tetap melaporkannya.
Hingga akhirnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Richard sebagai tersangka pencemaran nama baik serta akses ilegal dan penghilangan barang bukti.
Sumber: CNN Indonesia