Piala Dunia 2022 telah resmi dimulai dengan Qatar sebagai tuan rumah. Ada 32 negara yang siap bersaing untuk memperebutkan gelar tim sepak bola terkuat di dunia.
Meski demikian, turnamen empat tahunan itu akan terasa berbeda kali ini, sebab untuk pertama kalinya Piala Dunia digelar di negara Timur Tengah.
Adat-istiadat serta budaya yang dipengaruhi syariat agama turut memengaruhi gelaran Piala Dunia 2022 di Qatar. Karena alasan ini juga, sejumlah penggemar bola menilai bahwa Piala Dunia tahun ini penuh kontroversi, mulai dari larangan alkohol hingga ancaman bagi kelompok LGBT dan pelaku seks di luar pernikahan.
Berikut adalah sejumlah aturan di pesta sepakbola Piala Dunia 2022 Qatar:
1. Alkohol
Hanya selang dua hari sebelum pembukaan Piala Dunia pada Minggu (20/11/2022), Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) mengumumkan larangan penjualan minuman beralkohol kepada penggemar yang menyaksikan Piala Dunia. Pengumuman tersebut dikeluarkan FIFA setelah berdiskusi dengan Qatar selaku tuan rumah yang memiliki aturan ketat terkait alkohol.
Sebelumnya, Budweiser, salah satu sponsor utama Piala Dunia, memiliki hak eksklusif untuk melakukan penjualan produk birnya, AB InBev, di sekitar stadion, yaitu pada tiga jam sebelum dan satu jam setelah setiap pertandingan.
Namun, kebijakan tersebut akhirnya direvisi setelah adanya negosiasi panjang antara Presiden FIFA, Gianni Infantino; Budweiser; dan Eksekutif Komite Tertinggi Qatar. Meskipun demikian, Budweiser akan tetap diizinkan menjual bir beralkohol di zona FIFA FAN Fest di pusat Kota Doha. Penjualan juga bisa dilakukan di tempat hiburan yang sudah ditentukan.
2. Narkoba
Qatar adalah salah satu negara paling ketat di dunia dalam hal narkoba. Mereka melarang ganja dan bahkan obat-obatan yang dijual bebas seperti narkotika, obat penenang, dan amfetamin. Penjualan, perdagangan dan kepemilikan obat-obatan terlarang dapat menyebabkan seseorang dihukum berat, termasuk hukuman penjara jangka panjang diikuti dengan deportasi dan denda berat.
Tuduhan penyelundupan narkoba dapat membawa hukuman mati. Penggemar Piala Dunia harus mengetahui undang-undang ini ketika tiba di Bandara Internasional Hamad, di mana pihak berwenang akan memindai tas dan penumpang dengan teknologi keamanan baru dan telah menangkap mereka yang membawa narkoba dalam jumlah terkecil.
Sebelumnya, Budweiser, salah satu sponsor utama Piala Dunia, memiliki hak eksklusif untuk melakukan penjualan produk birnya, AB InBev, di sekitar stadion, yaitu pada tiga jam sebelum dan satu jam setelah setiap pertandingan.
Namun, kebijakan tersebut akhirnya direvisi setelah adanya negosiasi panjang antara Presiden FIFA, Gianni Infantino; Budweiser; dan Eksekutif Komite Tertinggi Qatar. Meskipun demikian, Budweiser akan tetap diizinkan menjual bir beralkohol di zona FIFA FAN Fest di pusat Kota Doha. Penjualan juga bisa dilakukan di tempat hiburan yang sudah ditentukan.
3. Seks
Qatar menganggap tinggal bersama antara wanita dan pria yang belum menikah sebagai sebuah kejahatan. Negara ini bahkan memiliki undang-undang ketidaksenonohan untuk menghukum pelaku seks di luar nikah. Namun, pihak berwenang mengatakan pasangan yang belum menikah dapat berbagi kamar hotel selama Piala Dunia tanpa masalah.
Berpegangan tangan tidak akan membuat Anda dipenjara, tetapi pengunjung harus menghindari menunjukkan keintiman di depan umum. Hukum Qatar menyerukan hukuman penjara satu sampai tiga tahun untuk orang dewasa yang dihukum karena hubungan seks gay atau lesbian konsensual. Crossdressing alias memakai pakaian yang tidak sesuai gender juga dikriminalisasi.
4. Aturan berbusana
Situs web pariwisata pemerintah Qatar mendesak pria dan wanita untuk menunjukkan rasa hormat terhadap budaya lokal dengan menghindari pakaian yang terlalu terbuka di depan umum. Para pengunjung diminta untuk menutupi bahu dan lutut mereka.
Mereka yang mengenakan celana pendek dan atasan tanpa lengan dapat dijauhkan dari gedung-gedung pemerintah dan mal. Wanita yang mengunjungi masjid di kota akan diberikan syal untuk menutupi kepala mereka. Lain cerita di hotel, di mana bikini bisa dikenakan dalam kolam renang hotel.
5. Pelanggaran lainnya
Mengacungkan jari tengah, terutama saat berurusan dengan polisi atau pihak berwenang lainnya, seseorang dapat ditangkap. Sebagian besar kasus kriminal di Qatar menghukum orang asing yang tidak mengetahui pelanggaran semacam itu.
Banyak wanita dan pria Qatar tidak akan berjabat tangan dengan lawan jenis. Memfilmkan dan memotret orang tanpa persetujuan mereka, serta mengambil gambar situs militer atau keagamaan yang sensitif, dapat mengakibatkan tuntutan hukum. Penting juga untuk berhati-hati saat mendiskusikan agama dan politik dengan penduduk setempat.
Menghina keluarga kerajaan bisa membuat Anda dipenjara. Menyebarkan berita palsu dan merugikan kepentingan negara adalah kejahatan serius.
Sumber : CNBC Indonesia