Polisi membebaskan Ketua Batalyon 120 Makassar M Rusdi setelah membayar ganti rugi sebesar Rp 2,5 juta. Rusdi sebelumnya ditangkap terkait penyerangan dan perusakan di Hotel Maleo Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Kerugiannya itu Rp 1,6 juta, ada tambahan kaca mobil sebelah kiri jadi Rp 2,5 juta,” ungkap Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf dalam keterangannya, Minggu (20/11/2022).
Yusuf menuturkan Rusdi dijerat pasal 406 KUHP atas perbuatannya. Dia kemudian dibebaskan setelah pihak hotel mencabut laporannya. “Saksinya, yang security itu. Dari pihak Maleo menarik laporan karena kerugian sudah dibayar,” katanya.
Namun juru parkir (jukir) yang ikut diamankan bersama M Rusdi tidak dibebaskan karena memukul salah satu petugas di lokasi kejadian. Jukir tersebut diserahkan ke Polrestabes Makassar. “Itu (jukir) dilimpahkan ke Polrestabes,” terang AKP Yusuf.
Sementara 2 rekan Rusdi yakni Ilham dan Hendra juga telah dipulangkan. AKP Yusuf menyebut keduanya memang menemani Rusdi ke hotel, namun tidak ikut melakukan perusakan. “Kan kemarin dari saksi dua sekuriti itu cuma lihatnya satu orang (Rusdi),” bebernya.
Duduk Perkara Rusdi Cekcok dengan Jukir
Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf mengatakan awalnya Rusdi cekcok dengan jukir Syamsuddin di depan sebuah minimarket tak jauh dari hotel. Rusdi kemudian digiring oleh pria itu ke dalam hotel.
Saat itu Rusdi berhasil kabur dari hotel untuk memanggil dua orang rekannya. Rusdi kemudian kembali ke hotel untuk mencari pria tersebut bersama dua rekannya.
Rusdi lalu melakukan perusakan karena pria yang dicarinya tidak ada di lokasi. Rusdi merusak meja resepsionis hotel karena mengejar tukang parkir Syamsudin.
“Meja resepsionis itu ditepuk dan rusak sehingga pecah fiber itu dan tidak bisa digunakan lagi,” terang Yusuf, Jumat (18/11). (sumber-Detik.com)