Seorang pria di Pekanbaru berinisial YI, mencabuli dua anak perempuan yang masih dibawah umur. Mirisnya YI merupakan pacar dari ibu kandung dari korban. Atas insiden tersebut ayah kandung melaporkan kejadi tersebut kepada kepolisian.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti pelaku berinisial YI sudah kami tahan,”kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan sebagaimana melansir dari Tribunpekanbaru. Sabtu (19/11/2022).
Diungkapkan Andrie, YI mencabuli dua anak pelapor WG yang masing-masing berusia 11 tahun dan 14 tahun. Keduanya mengadu kepada WG karena sering dicabuli oleh YI, pacar ibu mereka. Kedua korban memang tinggal bersama ibunya, serumah dengan pelaku.
“Jadi pelapor dengan ibu korban ini sudah pisah. Kedua korban dan pelaku tinggal serumah karena ikut dengan ibunya,” sebut Andrie.
Ia menerangkan, YI melancarkan aksinya saat ibu kedua korban pergi bekerja. Perbuatan bejatnya sudah sering dilakukan, seperti di dalam kamar, ada di ruang tamu.
Atas perbuatannya YI dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang – Undang Jo Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang terjadi pada tanggal 28 Oktober 2022.