News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Warga Cigadung Kuningan Ditangkap Polisi

Riko by Riko
21 November 2022
in Crime, News
0
Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Oknum Sipir Rutan Sialang Bungkuk Diamankan Polisi
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Diduga edarkan obat keras tanpa izin, AF (31) warga Desa Cigadung, Kecamatan Cigugur, kabupaten Kuningan ditangkap polisi. Pelaku ditangkap setelah mengamankan orang suruhan AF saat mengambil paket berisi obat keras di daerah Cijoho. Minggu (20/11/2022).

Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dadang mengatakan, terungkapnya AF sebagai pengedar obat keras tersebut dari adanya informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penangkapan di rumahnya, pada Sabtu (19/10/2022), sekitar pukul 14.00 WIB.

“Penangkapan AF berawal dari diamankannya seorang saksi yang mengaku teman AF, saat sedang mengambil paket di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Cijoho. Saksi ini mengaku bahwa dirinya hanya suruhan AF untuk mengambil barang, tanpa mengetahui isi dari paket tersebut,” kata Dadang.

Setelah mendapat petunjuk dari saksi, kata Dadang, anggotanya langsung menuju rumah AF. Saat dilakukan pemeriksaan AF mengakui paket tersebut merupakan milikinya. Adapun paket itu berisi berisi 10 butir Riclona, 10 butir Atarax Alprazolam 1 mg, 100 butir Tramadol HCI, serta 100 butir Trihexyphenidyl.

“Setelah melakukan pemeriksaan di rumahnya, tersangka langsung kami bawa ke Mapolres Kuningan, guna penyelidikan lebih lanjut,”tutur Dadang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997, tentang Psikotropika, jo Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tags: Cigadung KuninganObat kerasPolri
Previous Post

Warga Tenayan Raya Geger, Ada Mayat Pria Dihinggapi Belatung dan Keluarkan Bau Busuk

Next Post

Lakukan Perjudian Selama Perhelatan Piala Dunia 2022, Ini Hukumannya di Aceh

Next Post
Lakukan Perjudian Selama Perhelatan Piala Dunia 2022, Ini Hukumannya di Aceh

Lakukan Perjudian Selama Perhelatan Piala Dunia 2022, Ini Hukumannya di Aceh

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?