Pengacara Hotman Paris menyatakan Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mencabut seluruh keterangannya pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka maupun saat menjadi saksi kasus peredaran gelap narkoba.
Polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan kendati jenderal bintang dua tersebut mencabut seluruh BAP-nya. Polisi memastikan pencabutan BAP tak akan menggugurkan pidana.
“Untuk pencabutan BAP adalah hak pak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya. Namun, pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur menjadi hapus hilang atau tiada sama sekali,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Minggu (20/11).
Polisi mengatakan sudah mempunyai empat alat bukti terkait kasus narkoba yang menjerat Teddy Minasaha. Barang bukti itu keterangan saksi hingga keterangan ahli.
“Kita telah mempunyai 4 alat bukti yang pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kita,” ujar dia.
Berkas Empat Tersangka
Juharsa mengatakan, penyidik tengah melengkapi berkas para tersangka. Berkas itu akan diserahkan secara bertahap ke jaksa pekan depan.
“Berkas saat ini sedang pemenuhan P19, untuk Kasranto insyaAllah Senin akan dikirim kembali. Kasranto, Janto dan Daeng. Untuk Doddy Linda dan Arif, kemudian hari Rabu kita kirim ke kejaksaan,” tutupnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris menyebut barang bukti Narkoba 5 Kg yang diduga dijual mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy, rupanya masih utuh di Kejaksaan Negeri Bukti Tinggi, Sumatera Barat.
“Setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 Kg diedarkan (Teddy Minahasa) itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan Bukit Tinggi,” ungkap Hotman saat ditemui wartawan, Jumat (18/11).
Teddy Minahasa Cabut BAP
Sejalan dengan hal itu, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) juga mengubah seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP)nya baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi.
“Hari ini Teddy Minahasa dalam BAPnya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda,” ujarnya.
Adapun barang bukti narkoba sebelumnya total 41,4 Kg. Namun ketika ditimbang di pegadaian, seberat 1,9 Kg dinyatakan hilang dan tersisa 39,5 Kg. Dari sisa tersebut semua barang bukti dipegang oleh Doddy.
Teddy sempat menyampaikan ke Doddy untuk menyisihkan 5 Kg sebagai barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bukit Tinggi. Sedangkan sisanya telah dimusnahkan oleh pihak polisi di hadapan kejaksaan dan awak media.
Selama sisa barang bukti disimpan oleh AKBP Doddy, dikira Irjen Teddy barang bukti itu telah diedarkannya Linda, dan tersangka lainnya.
“Dari kurang lebih 39,5 Kg yang ditimbang, 5 Kg itu yang jadi barang bukti masih utuh ada disimpan oleh jaksa. 35 kg sudah dimusnahkan,” papar kuasa hukum Teddy Minahasa. (sumber-Merdeka.com)