Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus narkoba yang menimpanya. Menanggapi hal itu Polda Metro Jaya mengatakan tak mempengaruhi proses hukum terhadap tersangka gembong narkoba tersebut.
“Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali,”ujar Dirres Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa sebagaimana melansir dari Suara.com, Minggu (20/11/2022).
Menurut Mukti, hal Teddy Minahasa mencabut BAP dan pengacaranya dalam membela klien. Diketahui, saat ini Teddy Minahasa didampingi kuasa hukum Hotman Paris Hutapea setelah memutus kuasa hukum sebelumnya Henry Yosodiningrat.
Penyidik dari Ditresnarkoba tetap santai menanggapi pencabutan BAP Teddy Minahasa lantaran saat ini sudah memiliki alat bukti yang lebih dari cukup.
Bila dua alat bukti saja sudah cukup, maka penyidik Polda Metro Jaya mengantongi 4 alat bukti dalam perkara yang menjerat pria asal Pasuruan tersebut.
“Kami telah mempunyai empat alat bukti,” kata dia.
Alat bukti yang disebut Mukti adalah adanya keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, dan bukti surat.
“Sudah lengkap (alat buktinya) kalau untuk kami,” lanjut dia.
Hotman Paris sebelumnya menyatakan kliennya, Teddy Minahasa telah mencabut seluruh BAP soal kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Hal itu disampaikan Hotman Jumat (18/11/2022). Katanya, Teddy Minahasa mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua.
“Dan juga mencabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda,” kata Hotman Paris.
Hotman Paris mengklaim, narkotika yang dijadikan barang bukti dalam perkara yang menjerat kliennya tidak ada kaitan dengan kliennya.
Sebagaimana diketahui, Irjen Teddy Minahasa menjadi tersangka dalam kasus jaringan narkoba dari Bukittinggi ke Jakarta pada 14 Oktober 2022. Teddy juga sudah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin 24 Oktober 2022.
Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya, yakni AKBP Dody Prawiranegara yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi untuk menukar sebagian barang bukti narkotika dengan tawas. Dari sekitar 41 kg sabu-sabu hasil pengungkapan Polsek Bukittinggi, yang ditukar dengan tawas adalah 5 kg.
Sebagian sabu-sabu itu, yakni 1,7 kg dijual ke Jakarta. Polda Metro Jaya melakukan penangkapan pada saat transaksi narkoba di Jakarta Utara yang diduga berujung pada Teddy Minahasa. Barang bukti lainnya adalah 3,3 kg yang merupakan sisa, dan belum dijual.
Teddy Minahasa saat ini dijerat enggunakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.