News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Aturan ‘Ngebir’ di Qatar, Minum di Area Publik Kena Denda Rp12,9 Juta

Zai by Zai
22 November 2022
in Lifestyle
0
Aturan ‘Ngebir’ di Qatar, Minum di Area Publik Kena Denda Rp12,9 Juta
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagai negara Islam, Qatar punya aturan ketat soal minuman beralkohol. Belakangan, kelangkaan minuman bir di Qatar disorot setelah ajang Piala Dunia 2022 resmi dibuka.
Banyak fan sepak bola yang mengeluhkan langka dan mahalnya harga bir. Betapa tidak, FIFA memang melarang aktivitas jual beli bir selama Piala Dunia 2022 berlangsung, baik di dalam maupun luar stadion selama tiga jam sebelum pertandingan dan satu jam setelah pertandingan.

Pengetatan aktivitas jual beli bir itu semakin diperparah dengan pemerintah Qatar yang sejak sebelumnya telah menerapkan aturan khusus untuk minuman beralkohol.

Sebagai gantinya, Qatar menyediakan tempat khusus bagi fan sepak bola yang ingin menikmati segelas atau sebotol bir. Penggemar juga bisa menikmati minuman beralkohol di tempat-tempat yang telah mendapatkan izin.

Pertanyaannya, bagaimana sebenarnya aturan minum bir di Qatar?

Menukil laman Doha Guides, mengonsumsi minuman beralkohol masih dianggap tabu di Qatar. Kebiasaan ngebir masih belum diterima secara luas sebagai salah satu budaya masyarakat.

Pada dasarnya wisatawan diperbolehkan mengonsumsi minuman beralkohol, selama dibeli dari tempat yang legal.

Namun demikian, wisatawan atau warga non-Muslim dilarang mengonsumsi minuman beralkohol di area publik. Aturan ini juga memiliki penerapan hukumnya, di mana ada sanksi bagi siapa pun yang mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik.

“Wisatawan dan warga non-Muslim diperbolehkan minum bir di tempat yang lebih tertutup,” tulis laman tersebut.

Aturan Qatar memberikan sanksi sebanyak enam bulan penjara atau denda sebesar 3.000 riyal Qatar atau sekitar Rp12,9 juta bagi mereka yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol di area publik. Hal yang sama juga berlaku bagi mereka yang kedapatan mabuk di trotoar jalan.

Selain itu, minuman beralkohol juga hanya diperbolehkan bagi wisatawan atau warga non-Muslim yang berusia 21 tahun ke atas. Konsumen juga diwajibkan untuk memperlihatkan tanda pengenal.

Saat ini, minuman beralkohol hanya bisa didapat di tempat-tempat tertentu. Misalnya saja bar, klub, dan restoran mewah.

Restoran reguler pada umumnya dilarang menyediakan minuman beralkohol. Namun, ada beberapa restoran khusus yang mendapatkan lisensi untuk menjual minuman beralkohol. Umumnya, restoran ini berada di dalam hotel.

Penduduk non-Muslim juga diperbolehkan membeli minuman keras untuk konsumsi rumah tangga atau diminum secara tertutup dari Qatar Distribution Company (QDC). QDC merupakan distributor khusus minuman beralkohol yang mendapatkan lisensi dari pemerintah.

Sumber : CNN Indonesia

Tags: aturan bir di qataraturan minum alkohol di qatarbirminuman alkohol
Previous Post

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Mau Dihapus, DPR Panggil Menkes!

Next Post

Tak terima Dituduh Tilap Bantuan Masjid dan Sapi, Adil Polisikan Mantan Bupati Meranti

Next Post
Tak terima Dituduh Tilap Bantuan Masjid dan Sapi, Adil Polisikan Mantan Bupati Meranti

Tak terima Dituduh Tilap Bantuan Masjid dan Sapi, Adil Polisikan Mantan Bupati Meranti

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?