Sebagai negara Islam, Qatar punya aturan ketat soal minuman beralkohol. Belakangan, kelangkaan minuman bir di Qatar disorot setelah ajang Piala Dunia 2022 resmi dibuka.
Banyak fan sepak bola yang mengeluhkan langka dan mahalnya harga bir. Betapa tidak, FIFA memang melarang aktivitas jual beli bir selama Piala Dunia 2022 berlangsung, baik di dalam maupun luar stadion selama tiga jam sebelum pertandingan dan satu jam setelah pertandingan.
Pengetatan aktivitas jual beli bir itu semakin diperparah dengan pemerintah Qatar yang sejak sebelumnya telah menerapkan aturan khusus untuk minuman beralkohol.
Sebagai gantinya, Qatar menyediakan tempat khusus bagi fan sepak bola yang ingin menikmati segelas atau sebotol bir. Penggemar juga bisa menikmati minuman beralkohol di tempat-tempat yang telah mendapatkan izin.
Pertanyaannya, bagaimana sebenarnya aturan minum bir di Qatar?
Menukil laman Doha Guides, mengonsumsi minuman beralkohol masih dianggap tabu di Qatar. Kebiasaan ngebir masih belum diterima secara luas sebagai salah satu budaya masyarakat.
Pada dasarnya wisatawan diperbolehkan mengonsumsi minuman beralkohol, selama dibeli dari tempat yang legal.
Namun demikian, wisatawan atau warga non-Muslim dilarang mengonsumsi minuman beralkohol di area publik. Aturan ini juga memiliki penerapan hukumnya, di mana ada sanksi bagi siapa pun yang mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik.
“Wisatawan dan warga non-Muslim diperbolehkan minum bir di tempat yang lebih tertutup,” tulis laman tersebut.
Aturan Qatar memberikan sanksi sebanyak enam bulan penjara atau denda sebesar 3.000 riyal Qatar atau sekitar Rp12,9 juta bagi mereka yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol di area publik. Hal yang sama juga berlaku bagi mereka yang kedapatan mabuk di trotoar jalan.
Selain itu, minuman beralkohol juga hanya diperbolehkan bagi wisatawan atau warga non-Muslim yang berusia 21 tahun ke atas. Konsumen juga diwajibkan untuk memperlihatkan tanda pengenal.
Saat ini, minuman beralkohol hanya bisa didapat di tempat-tempat tertentu. Misalnya saja bar, klub, dan restoran mewah.
Restoran reguler pada umumnya dilarang menyediakan minuman beralkohol. Namun, ada beberapa restoran khusus yang mendapatkan lisensi untuk menjual minuman beralkohol. Umumnya, restoran ini berada di dalam hotel.
Penduduk non-Muslim juga diperbolehkan membeli minuman keras untuk konsumsi rumah tangga atau diminum secara tertutup dari Qatar Distribution Company (QDC). QDC merupakan distributor khusus minuman beralkohol yang mendapatkan lisensi dari pemerintah.
Sumber : CNN Indonesia