Tim Opsnal Polsek Tampan meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Ketiga pelaku masing-masing, SM (18), Albi Roynaldi (22) dan Ferry Irawan (22).
Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama saat dikonfirmasi menjelaskan penangkapan ketiga pelaku yang merupakan warga Kabupaten Kampar itu dilakukan di Jalan Guna Karya, tepatnya disamping Rumah Sakit Aulia Hospital, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani.
“Benar telah diamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. Peran masing-masing yakni Pelaku SM sebagai penjemput uang penjualan. Pelaku Albi dan Ferry berperan sebagai kurir,” katanya melansir dari Riauaktual, Selasa (22/11/2022) siang.
Selain ketiga pelaku kata Komang, petugas turut mengamankan barang bukti 33 butir pil ekstasi merek Ferrari, 3 unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
“Mereka ini rencana akan mengirimkan barang kepada pembeli di wilayah Pekanbaru. Masih kita kembangkan kepada siapa akan dijual dan barangnya milik siapa,” ungkap Komang.
Data yang dirangkum, penangkapan tersebut berawal, Selasa (8/11/2022) saat anggota Polsek Tampan mendapat informasi dari masyarakat tentang ada nya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di TKP.
“Kemudian tim melakukan penyelidikan di lapangan. Dari penyelidikan, petugas mendapati tiga orang yang mencurigakan. Kemudian kepada tiga orang tersebut dilakukan penangkapan. Saat digeledah didapati barang bukti narkotika jenis pil ekstasi,” sambung Komang.
Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.