Pria dewasa inisial LB di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat mencabuli anak laki-laki di bawah umur. Aksi bejat itu dilakukan LB kepada korban yang berusia 11 tahun dengan iming-iming uang. Bukan hanya sekali, LB mencabuli korban hingga 30 kali sejak Juni 2022.
“LB menjanjikan sejumlah uang kepada korban ketika hendak melakukan perbuatan cabul,”kata Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala mengutib dari iNews, Selasa (22/11/2022).
Pencabulan itu terjadi di rumah LB di Dusun Asam Kanis, Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas.
Selain di rumah, LB juga beberapa kali mencabuli korban dan di kebun atau sawah yang berada di Kecamatan Tebas dan Kecamatan Semparuk.
Perbuatan bejat LB dilaporkan ke polisi. Berdasarkan laporan itu, LB ditangkap saat berada di rumahnya. Polisi sedang mendalami keterangan pelaku. Dari keterangan korban, ada anak laki-laki lain yang menjadi korban pencabulan LB. Atas perbuatannya, LB ditetapkan menjadi tersangka.
“Disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara di atas 7 tahun,” kata kapolres.