News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Hakim Minta Jaksa Kembali Panggil Yopi Arianto, Fahzal: Bisa Jadi Tersangka Juga Dia

Riko by Riko
23 November 2022
in Crime, News
0
Hakim Minta Jaksa Kembali Panggil Yopi Arianto, Fahzal: Bisa Jadi Tersangka Juga Dia
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketua Majelis Hakim persidangan dugaan korupsi alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group, Fahzal Hendri, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, untuk segera memanggil kembali mantan Bupati Indragiri hulu (Inhu) Yopi Arianto, guna menjalani pemeriksaan ulang sebagai saksi.

“Saudara Jaksa, tolong saksi Yopi Arianto dihadirkan kembali di persidangan ini sebagai saksi,”kata Fahzal Hendri dalam persidangan, Senin (21/11/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebagaimana melansir dari Cakaplah.

Menurutnya, pernyataan Yopi Arianto saat dihadirkan sebagai saksi beberapa waktu lalu, sangat bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh mantan legal dari PT Duta Palma Group saksi Suheri Terta dan Yudih.

Saat itu, kedua saksi tersebut mengungkapkan bahwa selain mantan Bupati Inhu Raja Tamsir Rahman yang kini menjadi terdakwa, Yopi Arianto juga turut menggeluarkan izin yang sama, yakni izin lokasi (Ilog) dan izin usaha perkebunan (IUP) untuk PT Duta Palma Group, di masa kepemimpinannya sebagai Bupati Inhu.

“Yopi ini kan Bupati dua periode, bisa jadi tersangka juga dia ini. Tolong dihadirkan ya JPU, jika perlu penetapan nanti kita keluarkan, yang penting dia bisa dihadirkan,” tegas Fahzal.

Sebelumnya dalam persidangan yang sama, saksi Suheri Terta mengungkapkan ada tiga Bupati Inhu yang telah mengeluarkan Ilog dan IUP untuk perkebunan PT Duta Palma Group di Inhu.

“Raja Tamsir tahun 2007, lalu Mujtahid Thalib dan Yopi Arianto pada tahun 2011. Ketiganya sama, mengeluarkan Ilog dan IUP juga,” ujar Suheri Terta menjawab pertanyaan Hakim.

Hal senada juga disampaikan oleh saksi Yudih. Dikatakannya, berdasarkan dokumen perusahaan yang diketahuinya, dalam membuka lahan perkebunan kelapa sawit di Inhu, Duta Palma Group menggunakan dasar hukum kedua izin tersebut.

“Ilog digunakan sebagai dasar untuk melakukan ganti rugi atas lahan yang sudah dikuasai oleh pihak ketiga. Sedangkan IUP itu digunakan sebagai dasar hukum untuk membuka lahan hingga menanami sawit di dalamnya,” jawab Yudih.

Terkait pernyataan saksi tersebut, tim kuasa hukum terdakwa Raja Tamsir Rahman, mempertanyakan apakah dalam proses hingga dikeluarkannya kedua izin tersebut. Saksi Suheri sebagai legal PT Duta Palma Group pernah menjanjikan atau memberikan imbalan berupa barang maupun uang kepada terdakwa Raja Tamsir Rahman.

“Tidak pernah,” jawab Suheri.

Sebagai informasi, hari ini Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group dan terdakwa mantan Bupati Inhu Raja Tamsir Rahman dalam kasus dugaan alih fungsi hutan dengan kerugian negara sebesar Rp78 triliun.

Tags: inhuPT duta Palmasidang korupsi alih fungsi lahanYopi Arianto
Previous Post

Messi: Mungkin Ini Piala Dunia Terakhir Saya

Next Post

FIFA World Cup 2022: Tim Messi Keok 1-2 Lawan Tim Raja Salman

Next Post
FIFA World Cup 2022: Tim Messi Keok 1-2 Lawan Tim Raja Salman

FIFA World Cup 2022: Tim Messi Keok 1-2 Lawan Tim Raja Salman

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?