Akibat kecanduan menonton film porno, seorang pria BS (39) di Kota Pekanbaru nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut, kini sudah diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Benar, saat ini pelaku BS sudah kita amankan. BS diamankan atas laporan dugaan persetubuhan anak yang dilaporkan YI (37),” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan melansir dari Riauaktual, Selasa (22/11/2022) malam.
Dijelaskan Kompol Andrie Setiawan, aksi bejat pelaku berawal, Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 06.40 WIB. Saat itu pelapor YI yang merupakan ibu korban pergi berolahraga senam, sedangkan korban bersama adiknya tinggal dan tidur di kamar.
“Tiba pelaku BS ini masuk kedalam kamar korban SM (17) melakukan pelecehan kepada korban hingga berujung kepada persetubuhan,” sambungnya.
Korban yang tidak terima atas perbuatan ayah kandungnya ini langsung melaporkan kepada sang ibu.
“Korban memberitahukan kepada YI bahwa kejadian itu sudah 4 kali dilakukan pelaku. Atas pengaduan korban, YI langsung membuat laporan kepolisian,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Petugas mendapat informasi pada hari Senin (14/11/2022) sekitar pukul 01.00 WIB pelaku BS melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju Tapung Hulu, Kampar.
“Ibu korban ini langsung melaporkan kepada keluarganya di Tapung Hulu agar mencari pelaku. Setelah BS ditemukan, keluarga pelapor langsung menyerahkan pelaku ke Polsek Tapung Hulu,” lanjutnya lagi.
“Kemudian sekira pukul 19.00 WIB Unit PPA bersama Resmob Resta Pekanbaru pergi menjemput pelaku beserta barang bukti di Polsek Tapung Hulu untuk dibawa ke Polresta Pekanbaru guna diproses lebih lanjut,” tutup Andrie.
Terhadap pelaku BS, dirinya dijerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.