Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap mobil pengangkut narkoba jenis sabu seberat 6Kg yang akan dibawa ke Pekanbaru. Kendati berhasil mengamankan sabu BNN gagal menangkap pelaku karena berhasil melarikan diri dengan masuk ke semak ketika ditangkap.
Kepala BNNP Provinsi Riau Brigjen Robinson D.P Siregar menjelaskan pengungkapan kasus sabu-sabu itu bermula pada Senin (7/11/2022) BNNP mendapat informasi akan ada peredaran gelap narkotika jenis sabu yang akan dibawa ke Kota Pekanbaru oleh Mr X menggunakan mobil.
“Kemudian petugas mendatangi tempat yang dicurigai namun tidak ditemukan seorang pun yang berada di lokasi,”kata Robinson melansir dari Cakaplah, Selasa (22/11/2022).
Keesokan harinya pada Selasa (8/11/2022) petugas bergerak dari arah Dumai menuju Sei Pakning. Di perjalanan mereka berpapasan dengan sebuah mobil yang melaju dalam kecepatan tinggi menuju arah Dumai.
“Petugas langsung putar balik dan melakukan pengejaran terhadap mobil yang dicurigai tersebut diketahui merk Suzuki Baleno warna abu-abu. Pada saat dilakukan pengejaran dan penghadangan, mobil itu langsung masuk ke arah semak-semak di pinggir Jalan Lintas Dumai – Sei Pakning,”ujarnya.
Lalu pengemudi mobil yang tahu dikejar oleh petugas, langsung keluar dari dalam mobil dan melarikan diri ke semak-semak. Tim melakukan penyisiran di sekitar TKP namun tidak berhasil menemukan pengemudi tersebut.
“Dari penangkapan itu petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu sabu-sabu dengan berat bersih 6.003,21 gram di tas hitam merek sport yang ada di dalam mobil itu,” tuturnya.
Tidak hanya itu, BNNP Riau juga pada Selasa (15/11/2022) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi di sebuah rumah kontrakan Jalan Kesehatan, Pekanbaru.
Petugas melakukan penyergapan di rumah kontrakan itu dan mengamankan dua pelaku berinisial AL dan F. Dari hasil penggeledehan ditemukan 1 buah plastik bening yang berisikan 2 butir narkotika jenis ekstasi.
“Dari hasil keterangan pelaku, barang haram itu merupakan sisa yang telah digunakan bersama-sama dengan pelaku lainnya berinisal B. Setelah melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku B, akhirnya ia berhasil diamankan di sebuah kafe Jalan Sudirman,” tukasnya.
Setelah pelaku B dilakukan penggeledehan, di dalam tasnya terdapat narkotika jenis ekstasi sebanyak 872 butir. Dari hasil keterangan pelaku B bahwa barang haram itu milik pelaku AL yang diperoleh dari laki-laki berinisial A (DPO) melalui orang suruhannya pelaku F.
Kemudian barang bukti narkotika yang berhasil diamankan berjumlah 5.925,63 gram sabu dan 841 butir ekstasi dilakukan pemusnahan di Kantor BNNP Riau.
Barang bukti dimusnahkan dengan dua cara. Untuk sabu dilarutkan dengan air, sedangkan ekstasi diblender. Keduanya kemudian dicampurkan dengan dua botol baygon.