Terkait kasus gagal ginjal akut pada anak, Penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pemilik CV Samudra Chemical (CV SC) berinisial E.
“Kita kan sudah dilakukan gelar perkara untuk tingkatkan menjadi tersangka,” kata Pipit saat dihubungi, Rabu (23/11).
Pipit menegaskan, penetapan tersangka terhadap E ini dilakukan berbarengan saat penetapan tersangka terhadap perusahaannya itu. “Iya (saat perusahaannya jadi tersangka, dia juga langsung jadi tersangka),” tegasnya.
Pipit menjelaskan, penetapan tersangka terhadap E juga berdasarkan sejumlah petunjuk-petunjuk. Saat ini, pihaknya sedang melengkapi barang bukti atas perkara itu.
“Kan tindak pidananya terjadi, sudah dilihat tadi kan sudah ditemukan sama penyidik. Yang kedua ada petunjuk-petunjuk yang mengatakan mereka bareng-bareng dibeli dari situ (CV SC). Kan itu sudah jelas,” tambahnya.
Hingga kini, penyidik masih mencari keberadaan E. Meski sudah dua kali dipanggil untuk diminta keterangan, E dua kali mangkir.
“Ya penyidik kan sedang melakukan penyelidikan keberadaan saudara E ini, ya kan. Ini kan emang enggak mudah kita kan mencari ini kan enggak bisa segampang itu. Penyidiknya juga belum pernah ketemu, belum pernah kenal ya kan,” tutupnya.
Sebelumnya, Empat korporasi sebagai tersangka atas kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada Anak-anak. Dua korporasi ditetapkan oleh Bareskrim Polri, sedangkan yang lain ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAP) sementara ini ada 4 korporasi (ditetapkan sebagai tersangka)Tapi nanti kan ada yang kena administrasi,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto, Jumat (18/11).
Dia menerangkan, BPOM terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri menginvestigasi kasus GGAPA. Sehingga tak jadi masalah seandainya BPOM turut menetapkan sebagai korporasi yang dinilai bertanggung jawab.
Pipit menambahkan, penyidik PNS atau PPNS BPOM RI memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum atau penyidikan.
“Kita lakukan bersama-sama. Mereka kan mungkin karena di situ ada kewenangan. Bedanya kami dari kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggungjawab itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu,” terangnya.
(sumber-Merdeka.com)