News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home National

Bule Ditilang ETLE Bisa Dicekal Pulang Kampung

Widia by Widia
24 November 2022
in National
0
Bule Ditilang ETLE Bisa Dicekal Pulang Kampung
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tilang berbasis kamera atau ETLE tidak hanya menyasar warga lokal saat melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan. Sistem ini juga bisa menjerat pengendara yang statusnya Warga Negara Asing (WNA).

Salah satu kejadian ETLE menjerat WNA sempat terjadi di Batam. Kala itu sistem berbasis kamera ini menilang pengendara WNA karena mengemudi mobil namun tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Direktur Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Tri Yulianto mengatakan informasi ini diperoleh berdasarkan laporan harian kegiatan Front Office Satgas Etle Ditlantas Polda Kepulauan Riau pada (23/11).

Tri menyampaikan mekanisme tilang ETLE terhadap ‘bule’ ini dilakukan setelah Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri berkolaborasi dengan Imigrasi Wilayah Kepulauan Riau.

Alhasil, WNA itu langsung mendatangi Posko Penegakan Hukum ETLE Ditlantas Polda Kepri untuk mengonfirmasi surat tilang yang dikirimkan petugas ETLE.

Petugas kantor kepolisian kemudian mengarahkan pelanggar untuk membayar denda titipan tilang setelah diterbitkan nomor Briva oleh Petugas Posko.

Kemudian Pelanggar WNA membayar denda titipan tilang ke petugas BRI yang sudah disiapkan di Posko ETLE Direktur Lalu Lintas Polda Kepri.

Mekanisme tilang ETLE ini dijelaskan Tri sama saja seperti yang digunakan untuk menindak pengguna kendaraan warga lokal. Namun bedanya, polisi dapat mencekal kepergian WNA keluar negara jika mereka tidak menyelesaikan denda.

“Bagi WNA yang melakukan pelanggaran lalulintas dan terekam oleh kamera ETLE, maka identitas WNA tersebut akan diteruskan datanya kepada Pihak Imigrasi untuk segera ditindaklanjuti dengan cara melakukan pencegahan keluar dari Negara Indonesia khususnya Pulau Batam, dan diharuskan untuk melakukan penyelesaian denda pelanggaran lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Tri mengutip NTMC, Kamis (24/11).

Tri bilang inovasi tersebut merupakan salah satu wujud nyata kepolisian dalam penegakan aturan lalu lintas.

“Kami memohon dukungan dan doa restu dari seluruh pihak terkait dan juga masyarakat Kepulauan Riau untuk dapat bersama-sama mewujudkan Polantas yang presisi, pulih dan bangkit bersama menuju Indonesia maju,” kata Tri.

Sumber: CNN Indonesia

Tags: Tilang ETLE
Previous Post

Pemain Iran Terancam Sanksi Berat Usai Tolak Nyanyi Lagu Kebangsaan

Next Post

Kuasa Hukum Beberkan Masalah Lee Seung-gi vs Hook Entertainment

Next Post
Kuasa Hukum Beberkan Masalah Lee Seung-gi vs Hook Entertainment

Kuasa Hukum Beberkan Masalah Lee Seung-gi vs Hook Entertainment

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?