Seorang ibu muda di Makassar berinisial N (18) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan cara ditendang oleh suaminya SB. Korban rupanya dianiaya lantaran tak dapat uang pinjaman sesuai permintaan suami. Tak terima atas perbuatan suaminya itu, korban pun melaporkan suaminya ke polisi. Tim angsung bergerak ke rumah korban namun, pelaku sudah kabur.
Pelaku SB pun akhirnya meringkus pelaku di tempat mangkal. Tanpa perlawanan pelaku akhirnya digiring ke mobil untuk selanjutnya menjalani proses lebih lanjut di kantor polisi. Dari keterangan korban, dia terpaksa melaporkan suaminya lantaran tak terima akan perlakuan suami yang kerapa kasar.
Terakhir N dianiaya karena sang pelaku marah perintah untuk mencari pinjaman uang tak berbuah hasil. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam dan memar di bagian bahu dan kepala.
Namun pelaku di hadapan polisi berdalih, aksi penganiayaan itu juga dipicu lantaran sang istri tak menghidangkan makanan saat dirinya pulang kerja. “Saya pulang tidak ada masak sore. (sejak kapan dianiaya) Lama palingan satu tahunan,” ucap pelaku SB, Rabu (23/11/2022).
Hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Apabila terbukti, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.