Busyra (49) ditangkap anggota Polda Kepri pekan ini. Ia menjadi tersangka kasus penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia yang mengalami kecelakaan laut di Perairan Nongsa, Kota Batam sepekan lalu.
Dalam kejadian itu enam nyawa melayang, satu hilang, sementara satu korban dinyatakan selamat. Busyra ditangkap di wilayah Cipare, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Wakil Direktur Polairud Polda Kepri, AKBP Cahyo Dipo Alam menyebutkan, pelaku merupakan warga Batam yang berdomisili di bilangan Tanjung Memban, Kecamatan Nongsa.
Ia melarikan diri ke Banten usai peristiwa tersebut terjadi. “Kita amankan hari ini di SL Residance Jalan Ciwaru Jaya,” ujar Cahyo, Rabu (23/11/2022).
Menurutnya, penangkapan pelaku dilakukan oleh tim gabungan Ditpolairud Polda Kepri, Sat Reskrim Polresta Barelang dan juga Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Polda Banten.
Baca juga: Sudah 5 Jenazah Korban Perahu Terbalik PMI Ilegal Ditemukan di Perairan Batam
Pelaku merupakan pemilik tempat penampungan sebelum calon PMI diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.
Ia telah melakukan kegiatan penampungan PMI tersebut sebanyak 4 kali dengan memperoleh keuntungan sebesar Rp 1,4 juta.
“Pelaku ini merupakan penduduk Biereun, Aceh. Namun dia berdomisili di Tanjung Memban dan sudah 4 kali melakukan penempatan PMI non prosedural,” jelasnya.
Busyra sudah dibawa dari Banten menuju markas Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan proses pengembangan selanjutnya. Ia dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU 18 atau 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (sumber-Batamnews.com)