Empat terdakwa kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dituntut delapan tahun hukuman penjara oleh JPU.
Keempat terdakwa itu adalah Junalista Surbakti, Suparman Perangin-angin, Rajesman Ginting, dan Terang Ukur Sembiring. Mereka didakwa telah melanggar Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum Selasa (22/11) kemarin di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Keempat terdakwa masing-masing dituntut selama delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan,” ujar Sabri, Rabu (23/11).
Setelah menjalani sidang tuntutan, keempat terdakwa itu akan menyampaikan nota pembelaan, Kamis (24/11). “Untuk pledoi dari keempat terdakwa ini akan dibacakan pada Kamis (24/11) besok,” kata Sabri.
Sebelumnya, empat terdakwa lainnya yakni Dewa Perangin-angin, Hendra Surbakti, Iskandar Sembiring, dan Hermanto Sitepu telah menjalani sidang tuntutan terlebih dahulu. Mereka hanya dituntut ringan berupa tiga tahun penjara usai terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 Junto Pasal 55 ayat 2 KUHP.
Dua terdakwa yakni Dewa dan Hendra dinilai telah menyiksa penghuni kerangkeng yaitu Sarianto Ginting hingga tewas. Sementara, terdakwa Iskandar Sembiring dan Hermanto Sitepu dianggap bersalah telah menganiaya penghungi kerangkeng lainnya bernama Abdul Sidik Isnur hingga tewas.
Sementara itu, dalang utama terkait kasus kerangkeng manusia yakni Terbit Rencana Perangin-angin belum menjalani persidangan terkait kasus ini. (sumber-Merdeka.com)