Dua pelaku jambret berhasil diamankan polisi saat beraksi di jalan Puyuh, kelurahan Kampung Melayu, kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Saat ini kedua pelaku berinisial RD (20) dan RA (17) telah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna proses lebih lanjut. Kapolsek Sukajadi, Kompol M Daud menyebut, hasil pemeriksaan terhadap pelaku diketahui bahwa hasil jambret rencananya digunakan untuk bermain judi online.
“Motif dua pelaku jambret ini untuk bermain judi online. Jadi jika keduanya (pelaku) berhasil menjambret saat itu, hasil jambretnya digunakan bermain judi,” kata Kapolsek melansir dari Riauaktual, Rabu (23/11/2022).
Dari hasil pengembangan kasus, kata Kompol M Daud, kedua pelaku baru kali pertama melakukan aksi jambret.
“Pengakuannya baru pertama kali. Keduanya ini mencari korban secara random. Apabila korbannya lengah atau sedang bermain handphone di atas sepeda motor, disitu keduanya melancarkan aksi,” ungkap Daud yang didampingi Kanit Reskrim, AKP Selamet.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas tujuh tahun.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Sukajadi berhasil mengamankan dua pelaku jambret, Rabu (16/11/2022). Kedua pelaku masing-masing berinisial RD dan RA.
Keduanya berhasil diamankan oleh masyarakat terlebih dahulu usai gagal menjambret seorang ibu rumah tangga berinisial YS.
Setelah berhasil diamankan oleh masyarakat, kedua pelaku langsung diserahkan ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.