Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Merangin, Jambi, berinisial J alias Ayuk (37) ditangkap polisi karena hendak melakukan transaksi jual beli sabu. Pelaku ditangkap polisi di rumahnya di Desa Keroya, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, pada Senin (23/11/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata membenarkan pihaknya menangkap seorang IRT yang hendak mengedarkan sabu. Ia mengatakan bahwa tersangka merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Pekat II Siginjai 2022.
“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti kita amankan di Sat Narkoba Polres Merangin untuk proses lebih lanjut dan tersangka merupakan TO Polres Merangin dalam Operasi Pekat II Siginjai 2022,” katanya melansir dari iNews, Rabu (23/11/2022).
Tertangkapnya IRT ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di rumahnya.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil membekuk pelakudi rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 klip plastik warna putih yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 3,84 gram, satu unit handphone Android merk Realmi warna biru beserta SIM Card.
Kemudian uang sejumlah Rp475.000, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.