Seorang gadis 15 tahun asal Pulau Tiga Barat, Kabupaten Natuna. Melahirkan di jamban (toilet), mirisnya bayi yang dilahirkan tersebut merupakan hasil pemerkosaan. Ia menjadi budak syahwat seorang pria AM (27), yang notabene pamannya sendiri.
Korban beberapa kali diperkosa AM. Namun dibawah ancaman, mulut gadis malang itu terkunci rapat. Penderitaan batinnya pedih bak teriris sembilu. Bagaimana tidak, ia harus mengandung akibat perbuatan keji AM.
Bahkan gadis itu menutupi kehamilan yang tak diinginkannya dalam setiap aktivitas, termasuk bersekolah.
Perihnya lagi, ia sampai melahirkan di jamban rumah pelantarnya di kawasan Pulau Tiga. Bayi itu lahir 12 September 2022 lalu sekitar pukul 15.30 WIB. Saat melahirkan di jamban rumah pelantar itu, bayinya jatuh ke kolong dari celah jamban yang dibawahnya laut.
Kendati coba diselamatkan tetangga lainnya, bayi tanpa dosa itu sudah meninggal dunia.
Kasus ini diekspos Polres Natuna, Selasa (1/11/2022). Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy menyebut korban, gadis SMP itu beberapa kali disetubuhi AM
Awal kejadian
Kejadian berawal pertengahan 2020 lalu. AM mengajak korban menyeberang ke pulau sebelah untuk mengambil sepedamotor. Mereka akhirnya menyeberang ke Desa Tanjung Kumbik, Kecamatan Pulau Tiga Barat
AM kemudian membawa korban jalan-jalan ke embung di daerah Semalau. Gadis itu heran dan bertanya kenapa ia dibawa kesana. AM hanya diam. Korban kemudian disergap dan diperkosa di dekat embung.
Karena kalah tenaga akhirnya korban tak bisa melawan dan pasrah, sampai lokasi pelaku langsung menarik celana korban dan menyetubuhi korban dengan cara berdiri,” beber Kapolres.
Korban diancam untuk diam
Berhasil melampiaskan nafsu bejatnya, AM makin menjadi-jadi. Terakhir korban 31 Agustus 2022 disetubuhinya di kamar rumah saat orangtua gadis itu keluar. AM mengancam Wiwid untuk tidak bercerita kepada siapapun.
Usai kejadian melahirkan di jamban, akhirnya orangtua korban sambil menangis mempertanyakan siapa yang menghamili anaknya itu. Akhirnya terkuaklah kasus ini.
Orangtua gadis itu membuat laporan ke polisi pada 13 September 2022. Polisi kemudian meringkus AM di Kecamatan Pulau Subi, Kabupaten Natuna pada 19 September 2022.
AM dijerat Pasal 81 ayat 1, Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku diancam pidana paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 15 tahun,” tandas kapolres. ((sumber-Batamnews.com)