Dua orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pelajar yang menendang perempuan tua di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Pelajar kedua yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PH dan IH.
“Kemarin statusnya kami naikkan dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni, Rabu (23/11).
Imam menjelaskan, kedua tuduhan itu memiliki peran masing-masing dalam kasus penganiayaan tersebut. Pelajar IH yang menendang korban. Lalu, PH yang memukul perempuan tua menggunakan kayu. “Dijerat Pasal 352 KUHP yaitu tindak pidana ringan,” jelasnya.
Penetapan tuduhan tindak pidana ringan itu, lanjut Imam, usai hasil visum korban yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Sidempuan tak menunjukkan korban mengalami luka.
“Tidak ada bekas luka. Bersih tubuh (korban) dari luka, baik yang lecet maupun lebam, sehinga ancaman pidananya terkait dengan tindak pidana ringan,” ungkapnya.
Selanjutnya, kepolisian akan melimpahkan berkas perkara penganiayaan yang dilakukan kedua pelajar tersebut.
“Besok ke Pengadilan Negeri Padang Sidempuan yang nanti proses jadwal sidangnya akan diatur oleh sidang,” pungkas Imam. (sumber-Merdeka.com)