Anggota dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ (35) tertangkap tangan memgkosumsi nyabu. Pihak kepolisian tak melakukan penahanan.
Demikian disampaikan Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto. Dia menjelaskan pihaknya tidak mempidanakan MJ usai dikabarkan mengonsumsi narkoba.
Didik katakan, anggota Dewan MJ kini tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Hasil pemeriksaan polisi, Didik mengatakan MJ terbukti hanya sebagai seorang pengguna.
Seletah melalui berbagai proses pemeriksaan dari tim asesmen terpadu, polisi kemudian memutuskan MJ untuk direhabilitasi di rumah sakit tersebut.
“Enggak (dipidanakan) dia hanya menjalani rehabilitasi. Sekarang keberadaannya sudah di RSKO,” ujar Didik dikonfirmasi sebagaimana melansir dari disway., Rabu 23 November 2022.
Didik mengatakan, MJ juga mengaku sudah beberapa kali menggunakan narkoba.
Adapun hasil identifikasi kepolisian, dalam kasus tersebut MJ terbukti melakukan empat transaksi pembelian barang haram tersebut.
“Kalau sementara yang kami identifikasi sudah ada empat kali transaksi. Tapi kami dalami lagi kan kami belum percaya begitu saja kan kami butuh konfrontasi, saksi-saksi, pemeriksaan dan sebagainya,” ujarnya.
Didik katakan terungkapnya kasus anggota Dewan Kepulauan Seribu yang yabu tersebut berawal dari pihaknya menerima laporan terkait adanya pesta sabu di RT 07 RW 04, Pulau Kelapa pada Jumat 18 November 2022.
Pihak berwajib pun kemudian menangkap pelaku berinisial A (19), AL (27), FD (26), AL (30), AI (26) di lokasi.
Dalam proses pemeriksana polisi diketahui empat dari lima orang tersebut diketahui positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine dan juga mengakui telah mengonsumsi sabu bersama.
Didik katakan lima pelaku yang tertangkap lebih awal itu mengaku mendapat narkotika itu dari S.
”Dari S kami menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,12 gram,” ujarnya.
Usai ditangkap polisi, S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari NF, NF kemudian tertangkap dan polisi kembali menemukan barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1,38 gram.
Pengembangan berikutnya, Polisi menangkap MJ yang merupakan anggota Dewan Kepulauan Seribu yang mengaku mengisap sabu bersama NF.
Dari rumah MJ, polisi menemukan alat hisap sabu dan juga dua klip plastik kosong yang diduga berisi sabu-sabu bekas pakai.
Semantara itu, atas perbuatan yang mengedarkan narkoba jenis sabu, NF dan S diamankan di Mako Perwakilan Polres Kepulauan Seribu di Jalan Baru, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Untuk tersangka MJ beserta pemakai narkoba lainnya direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).