Seorang sopir truk pengangkut batubara bernama Kurniawan alias Prengki memperkosa siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Jambi.
Sebelum beraksi, pelaku sengaja membawa korbannya ke kawasan perkebunan sawit tempat ia bekerja. Lalu membawa korbannya ke sebuah pondok kosong. Ditempatlah ia melakukan aksinya.
Perbuatannya itu pun akhirnya terungkap.
“Dia ini sopir truk batubara dan juga tukang panen sawit,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta melansir dari Tribunnews. Minggu (27/11/2022).
Hingga saat ini, pelaku mendekam di balik jeruji besi Mapolda Jambi. Tim penyidik masih melengkapi berkas perkara pelaku.
Sebagai pertanggung jawaban atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Diketahui, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Jambi, berawal dari status WhatsApp korban.
Insiden ini terjadi pada hari Minggu 22 Mei 2022, sekira pukul 23:00 WIB, di sebuah pondok kosong, di Jalan Mess Jambi-Muara Bulian.
Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, niat pelaku muncul, saat korban membuat status di WA dengan kalimat meminta dijemput oleh seseorang.
Saat itu, korban dan satu orang rekannya sedang menunggu jemputan dari seseorang bernama Eko, di kawasan Simpang Kawat, Kota Jambi.
Kemudian, korban membuat status di WhatsApp dengan kalimat “Jemput Oi,”.
Melihat status korban, pelaku langsung merespon. Pelaku menawarkan diri, untuk menjemput korban.
“Jadi dia respon status korban, dia bilang biar dia saja yang jemput,” kata Kombes Pol Andri Ananta, Kamis (24/11/2022).
Tidak berselang lama, pelaku langsung mendatangi korban. Dengan berbonceng tiga, korban dan satu rekannya dibawa oleh pelaku.
Pelaku membawa korban dan rekannya menuju ke Simpang Rimbo.
“Pas di Simpang Rimbo, rekan korban diturunkan, dan korban dibawa ke arah Nes, Jambi-Muara Bulian,” kata Kombes Pol Andri Ananta.
Saat itu, pelaku mengatakan kepada korban ingin singgah ke rumah temannya.
Namun, setibanya di sebuah pondok kosong, di Jalan Ness, Jambi-Muara Bulian, pelaku langsung menurunkan korban.
Saat itu, pelaku langsung mendorong ke lantai, dan langsung menjalankan aksi bejatnya.
Pelaku langsung melakukan pemerkosaan. Saat itu, korban sempat melakukan perlawanan, dengan menggigit bahu pelaku, dan sempat berlari menghindari pelaku.
Namun, karena kondisi malam dan gelap, membuat korban kebingungan. Pelaku kembali mengancam korban, dan mengatakan tidak akan ada yang bisa menolongnya.
Tidak berdaya, pelaku kembali melancarkan aksinya, hingga beberapa kali.
“Setelah menjalankan aksinya, pelaku kemudian menghantarkan korban kembali ke rumahnya,” kata Kombes Pol Andri Ananta.
Tim Subdit IV, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini beberapa hari lalu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undanh Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.